Politikus Golkar Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Mekanisme Konstitusi

Memperpanjang jabatan presiden melalui mekanisme konstitusi dengan melakukan amandemen pasal di dalam UUD 45 terkait masa jabatan presiden.

“Semua bisa diubah, asal melalui mekanisme konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Melchias Markus Mekeng beberapa waktu yang lalu.

Ia menjelaskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden merupakan keinginan masyarakat yang disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dan anggota DPR Fraksi Partai Golkar. Namun tidak dijelaskan secara rinci masyarakat yang dimaksud itu.

Menurut dia, Partai Golkar sebagai partai politik yang memperjuangkan aspirasi masyarakat, maka partai politik harus merespon permintaan itu.

“Namun hal ini tentu harus melibatkan semua parpol di parlemen dan unsur DPD, bagaimana sikap PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PPP, PKS dan DPD. Partai Golkar siap membahas sesuai mekanisme konstitusi,” ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR itu menilai jika Pemilu dilaksanakan pada 2024 maka situasi ekonomi Indonesia akan terganggu karena diperkirakan defisit ekonomi semakin dalam.

Padahal menurut Mekeng, ekonomi Indonesia saat ini belum berjalan normal karena pengaruh pandemi Covid-19 dan defisit anggaran yang masih tinggi. “Mulai 2023, defisit APBN tidak boleh lebih dari tiga persen. Artinya, defisit anggaran negara kembali ke aturan UU keuangan negara yaitu berada di bawah tiga persen,” katanya.

Ia mencontohkan, selama pandemi, pembiayaan negara banyak ditopang oleh utang, misalnya pada 2021, utang negara mencapai Rp1.100 triliun. Menurut dia, pada 2022, utang sedikit berkurang karena ekonomi sudah mulai membaik yaitu Rp600 triliun dan pada 2023 sudah tidak boleh hutang lagi.

Mekeng menilai, kalau sudah tidak boleh utang lagi, maka pemerintah harus jeli mencari penerimaan negara sehingga, penerimaan pajak, investasi dan produk domestik bruto (PDB) harus meningkat.