Perpanjang jabatan presiden merupakan pelanggaran konstitusi dan membahayakan stabilitas politik nasional.
“Perpanjangan masa jabatan Jokowi adalah pelanggaran konstitusi yang akan membahayakan stabilitas politik nasional,” kata Direktur Sabang Merauke Institute, Syahganda Nainggolan dalam webinar bertema “Pemilu Berintegritas versus Penundaan Pemilu” yang digelar PP Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), Selasa (13/12).
penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika menggunakan argumentasi kembali ke UUD 45 asli hingga isu beban biaya pemilu yang begitu besar.
Setelah Sukarno dan Suharto menjadi presiden hampir seumur hidup, menurutnya, tidak boleh ada lagi pemimpin feodal dan otoriter akibat model pemimpin haus kuasa di Indonesia.
“Argumentasi-argumentasi ini sangat merusak tatanan sosial politik yang sudah berjalan baik selama ini,” tegasnya.
Dalam kehidupan demokrasi harus ada pergantian kekuasaan yang telah ditentukan dalam konstitusi. “Sirkulasi kepemimpinan harus terus terjadi, sehingga inovasi dalam pembangunan yang berorientasi kesejahteraan masyarakat serta demokrasi dapat terus berkelanjutan,” pungkas tahanan politik era Soeharto dan Jokowi ini.