Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Gibran) tidak perlu mengganti nama Jalan Pangeran Diponegoro menjadi Jalan Ngarsopuro.
“Bahwa selayaknya Nama Besar Pangeran Diponegoro diabadikan sebagai Nama Jalan sebagai bentuk Penghargaan Bangsa Indonesia kepada Jasa Beliau memerangi Penjajah Kolonial Belanda,” kata tokoh Mega Bintang Solo Mudrick Setiawan M Sangidu kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (3/12/2022).
Kata Mudrick, nama Ngarsopuro sudah menjadi nama pasar atau kawasan di depan Pura Mangkunegaran. “Kota-kota di Indonesia hampir pasti ada Nama Jalan Pangeran Diponegoro,” ungkapnya.
Ia berharap Wali Kota Solo Gibran membatalkan mengganti nama Jalan Pangeran Diponegoro dengan Ngarsopuro.
“Kami memohon kepada Bapak Walikota untuk membatalkan rencana penggantian Nama Jalan Pangeran Diponegoro menjadi Jalan Ngarsopuro,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berencana mengganti nama Jalan Diponegoro yang berada di depan Pura Mangkunegaran menjadi nama Jalan Ngarsopuro. Disebutkannya saat ini ia masih berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait rencana ini, salah satunya dengan kalangan budayawan.
Gibran mengaku juga tak ingin menghilangkan nilai historis yang melatarbelakangi nama Jalan Diponegoro. Nama yang diabadikan untuk mengingat selalu peristiwa pada masa Perang Diponegoro. Maka dari itu, ia ingin agar pengubahan nama tetap mempertimbangkan berbagai sudut pandang.
Gibran menilai pergantian nama nantinya dapat dilakukan melalui peraturan wali kota (perwali). Menurutnya, wacana pergantian nama Jalan Diponegoro menjadi jalan Ngarsopuro itu karena nama tersebut lebih terkenal.
Dilansir dari berbagai sumber, nama Ngarsopuro itu sendiri artinya ngarep puro atau di depan Puro Mangkunegaran. Sehingga puro ini merujuk Puro yang ada di depannya.