Kasus Tanah Warga Dirampas Negara Melalui PTPN, Beathor: Pecat Erick Thohir!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera memecat Erick Thohir yang membiarkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mencaplok tanah milik rakyat. PTPN di bawah Menteri BUMN Erick Thohir.

“Tidak satu meterpun tanah warga yang dicaplok PTPN dikembalikan.
Tersisa waktu -/+ 700 hari Menteri BUMN di Kabinet, ngapaian aja Erick. Pecat segera Erick,” kata penasehat Repdem Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (3/12/2022).

Kata Beathor, warga 253 KK pemilik 82 Ha sejak tahun 1966 di luar HGU PTPN, dan diklaim jadi milik PTPN III

“Mereka memiliki KRPT (Kartu Register Pendaftaran Tanah) berdasarkan UU Darurat No 8 tahun 1954. Saat gelar perkara di Kantor BPN Pusat terbukti di dalam peta tanah mereka luasnya 82 Ha,” jelas mantan tahanan politik era Soeharto ini.

Di lain desa, ada Sekitar -/+ 290 KK
Luas lahan sekitar 126 Ha, Desa Gurilla Pematang Siantar. Mereka berseteru juga dengan PTPN III atas lahan seluas 10 tahun bekas milik HGU PTPN III

Warga 147 KK, tanah mereka 200 Ha di Caplok PTPN IV di Desa Mariaj Jambi Kabupaten Simalungun. “Mereka memiliki tanah tersebut sesuai SK Bupati no. 1/II/10/LR/68 tgl 14/09/1968,” pungkas Beathor.