Politik Rondo Ucul-Akan Lahir Perpu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Oleh: Sutoyo Abadi (Koordinator Kajian Politik Merah Putih)

Suasana gaduh, ribut tekanan ke negara harus segera kembali ke UUD 45 asli, sebagai pertaubatan negara yang telah melenceng dan memberlakukan UUD 2002 dengan segala resiko kerusakan dimana mana direspon balik berupa kompensasi nego politik Rondo usul minta perpanjangan masa jabatan.

Istilah politik rondo ucul dari peserta diskusi kajian politik Merah Putih yang kesal, judeg, karena rezim ini ngeyelnya gak ampun mbelgedesnya. Setiap menyelesaikan masalah akan lahir masalah baru, seperti rondo liar dengan pikiran liar, yang penting bisa menyalurkan nafsunya.

“Peringatan awal dari Ketua DPD RI Bung Nyala Mattalitti, dengan segala kekurangan, kelebihan, senang atau membenci ( sekalipun dalam penyampaian kalimatnya menimbulkan multi tafsir ), bahwa akan lahir Perpu perpanjangan masa jabatan presiden bukan omong kosong dan main main”.

Ditengarai bentuk nego keluarkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 45 asli , otomatis Pilpres 2024 akan ditunda, dengan alasan biaya Pilpres belum ada atau belum siap.

Bak petir di siang hari “inilah tingkah Oligargi memainkan politik besinya, semua akibat perangkat penyelenggara negara sudah menjadi bebek lumpuh di ketiak Oligarki”

Rentetan rekayasa ini di duga ada panduan politik dari grup Wantimpres sebagai komandannya. Lembaga ini tidak terdengar suaranya memang dilarang menyanyampaikan semua gagasan dan pikirannya kepada publik.

Bersuaralah P. Tri Sutrisno bahwa negara harus kembali ke UUD 45 asli dengan dekrit terkoordinasi*. Sampai sekarang masih teks teki makna terkordinasi mungkinkah sangat dekat dengan makna negosiasi..??.

Presiden dan MPR dapat mengeluarkan dekrit dalam rangka menyelamatkan negara, jika keberadaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Perubahan atau hasil amandemen dan pelaksanaannya menjurus ke hal-hal yang dapat membahayakan negara.

Tanpa harus ada embel embel ada tambahan masa jabatan, dengan jiwa negarawan demi keselamatan bangsa dan negara :

– Presiden : dengan alasan negara dala keadaan darurat keluarkan dekrit kembali ke UUD 45 asli dengan segala resikonya
– MPR : cabut sebuah amandemen yang dilakukan dengan segala resikonya.

Nekad lahirkan Perpu perpanjangan masa jabatan apalagi ada klausul jabatan 3 ( tiga ) periode ( jelas inkonstitusional ) akan menciptakan chaos dan akan menciptakan krisis konstitutional.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News