Eggi Sudjana: Menambah Masa Jabatan Presiden atau Jadikan Jokowi Cawapres Merupakan Makar Terhadap Konstitusi

Menambah masa jabatan presiden maupun menjadikan Joko Widodo (Jokowi) sebagai cawapres merupakan makar terhadap konstitusi.

“Mendudukan Jokowi kembali ke tampuk kekuasaan baik sebagai Wakil Presiden dan apalagi Menjadi Presiden kembali, baik dengan dalih tiga periode atau tunda Pemilu, adalah tindakan makar kepada konstitusi,” kata pengacara senior Eggi Sudjana kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (25/11/2022).

Kata Eggi, usulan untuk melakukan amandemen konstitusi dengan memberikan legitimasi kepada MPR untuk mengatasi kekosongan kekuasaan, baik atas alasan apa yang dinarasikan Yusril karena calon tunggal dan kotak kosong, apalagi berdalih tunda Pemilu karena alasan yang dibuat buat copat copit seperti yang dinyatakan La Nyalla Matalitti merupakan kejahatan konstitusi.

Saat MPR makar dengan melakukan amandemen UUD 1945 untuk kepentingan tunda Pemilu dalam rangka memperpanjang usia kekuasaan Jokowi merupakan gerakan makar konstitusi.

“Karena itu, segenap rakyat wajib melakukan pembangkangan massal kepada para politisi dan begundal yang melakukan makar konstitusi,” ungkapnya.

Eggi mengatakan, berdasarkan konstitusi bangsa Indonesia, Jokowi hanya menjabat dua periode dan berakahir 20 Oktober 2024.

“Saya kira tidak perlu berpolemik dalam urusan ini. Kita taati konstitusi dan Presiden Jokowi paling lambat tanggal 20 Oktober 2024 harus berakhir,” pungkasnya.