Sastrawan Politik: Bongkar KM 50, Kapolri Harus Adopsi Cara Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit bisa mengadopsi cara mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J untuk peristiwa pembunuhan enam Laskar FPI (KM 50).

“Untuk mengungkap kembali kasus KM 50 ini ada baiknya Kapolri mengadopsi cara yang sama saat mengungkap kasus Brigadir Josua. Yakni dengan pendekatan Scientific Crime Investigation, dimulai dengan olah data yang ada di CCTV KM 50,” kata Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (10/11/2022).

Kata Khozinudin, olah data CCTV bersifat scientific, tidak bisa bohong, dan kalau ada data yang diubah mudah terdeteksi secara saintis. Berbeda dengan olah keterangan saksi, yang saksi bisa berbohong bahkan kompak berbohong untuk menerangkan peristiwa yang bukan sebenarnya.

“Kebohongan Sambo dan gengnya pada kasus Brigadir J menjadi bukti tidak sahihnya keterangan yang diambil dari polisi yang terlibat dengan kejahatan pembunuhan Brigadir J. Pada kasus KM 50 juga sama, tidak bisa mempercayai keterangan polisi yang terlibat dalam pembantaian 6 pengawal HRS,” jelasnya.

Dengan olah data secara scientific pada CCTV KM 50, diharapkan juga akan memunculkan ‘Bharada E’ lain di kasus KM 50. “Yakni, ada keterangan saksi yang terlibat dalam peristiwa yang menerangkan kejadian sebenar-benarnya,” paparnya.

Diharapkan, ada banyak polisi yang masih lurus yang takut dengan akhirat, yang ingin membersihkan dosa dengan memberikan pengakuan di dunia, dan meminta maaf kepada keluarga 6 pengawal HRS. Pengakuan yang juga akan menjadi suluh, yang membongkar tabir gelap tragedi pembantaian KM 50.

Selanjutnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat menuntaskan hutang kasus kepada Umat Islam, yakni janji akan kembali membuka kasus KM 50 melalui penemuan novum.

“Untuk sementara, CCTV KM 50 bisa menjadi novum. Kalau ingin lebih lengkap, banyak novum yang ada di Buku Putih yang diterbitkan TP3, yang di dalamnya banyak memuat fakta, keterangan dan peristiwa yang sama sekali tidak pernah diungkap dalam persidangan kasus KM 50,” pungkasnya.