Mahkamah Konstitusi (MK) makin rusak di era Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan menteri tidak harus mundur dari jabatannya ketika mengajukan sebagai calon presiden.
“Harusnya menteri yang menjadi capres harus mundur. Keputusan MK yang membolehkan menteri tidak harus mundur saat menjadi capres merupakan kemunduran dan kerusakan dalam etika bernegara,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (2/11/2022).
Menurut Muslim, di atas hukum ada etika yang mendasari sebuah keputusan posisi menteri yang menjadi capres. “Keputusan ini menunjukkan MK bukan lembaga independen lagi,” jelas Muslim.
Menurut Muslim, semenjak menolak gugatan Presidential Threshold 0 persen, masyarakat sudah tidak percaya MK. “Harusnya MK berpihak kepada keadilan dan aspirasi masyarakat,” papar Muslim.
Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menteri tak harus mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai presiden. Amar tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, 31 Oktober 2022.
Dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu disebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Adapun pejabat yang dikecualikan yaitu Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.