Pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin yang mencabut gugatan terhadap kasus ijazah Jokowi akan terus memunculkan kontroversi politik yang terus berlanjut.
“Eggi dan Khoizinudin mencabut gugatan yang telah memasuki persidangan itu. Akhirnya hukum tidak menjalankan fungsinya untuk memberi kata putus terhadap sebuah persolan yang dipertikaikan. Sementara kontroversi politik akan terus berlanjut tanpa tanda-tanda kapan akan berakhir,” kata pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (30/10/2022).
Dengan dicabutnya gugatan ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan. Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting.
“Putusan hakim bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” paparnya.
Para pendukung dan simpatisan Jokowi akan ramai-ramai membuat pernyataan ke media, termasuk para pejabat pemerintah, pejabat struktural dan dosen UGM serta sahabat, teman seangkatan dan handai taulan Jokowi yang menyatakan mereka menjadi “saksi” ijazah Jokowi asli.
“Sebaliknya juga Bambang Tri Mulyono dan para pendukungnya tidak akan pernah berhenti menggunakan media yang ada untuk terus melancarkan serangan bahwa Jokowi adalah “penipu” dan “ijazahnya palsu” dengan bukti-bukti versi mereka tentunya. Tetapi semua pernyataan itu hanyalah bagian dari pembentukan dan penggalangan opini belaka. Dari sudut hukum, pernyataan-pernyataan itu tidak ada bobot dan nilanya, kecuali keterangan itu diucapkan di bawah sumpah dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum,” jelas Yusril.
Kata Yusril, semestinya polisi tidak usah menahan Bambang Tri ketika dia sedang mengajukan gugatan “ijazah palsu Jokowi” ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak.
Sebaliknya juga semestinya para pengacara Bambang Tri tidak mengemukakan alasan karena BTM ditahan sulit mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mencabut gugatan.
“Sebagai pengacara, mestinya mereka memberi advis kepada Bambang Tri agar meneruskan gugatan. Ibarat kata pepatah: berjalan harus sampai ke ujung, berlayar harus sampai ke tepi. Bambang Tri juga harus dengan ksatria menerima apapun putusan pengadilan nantinya, gugatannya dikabulkan atau ditolak dengan segala implikasinya. Begitu pula Jokowi,” papar Yusril.
Yusril menyarankan ke Presiden Jokowi mengatakan kepada publik, misalnya: “Saya tahu ada yang menggugat saya ke pengadilan dan menuduh ijazah saya palsu. Saya telah menunjuk pengacara untuk mewakili saya di pengadilan. Sebagai Presiden, walaupun gugatan ini ditujukan kepada saya pribadi, saya mempersilahkan majelis hakim untuk memeriksa dan memutus gugatan ini berdasarkan hukum dan keadilan untuk akhirnya nanti memutuskan apakah ijazah saya asli atau tidak. Mari kita tunggu putusan pengadilan”.
“Jika ada ucapan Presiden Jokowi seperti itu, orang akan makin menghormati beliau dan menganggap beliau sebagai seorang negarawan sejati,” ungkapnya.