Dosen UI: Rezim Jokowi Memproduksi Bangsa yang Terbelah

Rezim Joko Widodo (Jokowi) memproduksi keterbelahan di masyarakat. Perbedaan pandangan politik membuat masyarakat terbelah sampai sekarang.

“Rezim ini sedang memproduksi bangsa yang terbelah. Dosen diadu dengan mahasiswa, istri diadu dengan suami, anak melawan orang tua,” kata Dosen UI Mulyadi Opu Andi Tadampali di acara Syukuran Hari Sumpah Pemuda di Jakarta, Sabtu (29/10/2022).

Mulyadi mengatakan, negara ini sudah rusak bukan melalui penjajahan model lama. “Tidak adanya stabilitas dan adaptasi politik,” jelasnya.

Kata Mulyadi Rezim Jokowi lebih mementingkan pembangunan infrastruktur dari Sumber Daya Manusia (SDM). “Jepang mengedepankan pembangunan SDM dan terbukti sekarang,” ungkap Mulyadi.

Ia juga menyoroti sikap para politisi yang membuat bangsa Indonesia menjadi rusak. “Permasalahan politisi di Indonesia mulutnya idealis, perutnya kapitalis, di bawah perut komunis. Pancasila dikesampingkan. negara ini sudah rusak,” paparnya.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, UUD 2002 menghilangkan kedaulatan daerah. Kedaulatan daerah diganti kedaulatan rakyat di saat pilpres. Satu orang satu suara di mana yang mayoritas akan menang.

“Daerah minoritas tidak bisa memimpin Indonesia lagi. Inilah dampak yang dikatakan Luhut dalam wawancara dengan Rocky Gerung bahwa minoritas jangan mimpi berkuasa,” ungkapnya.

Dampak UUD 2002 terhadap negara terjadi perampasan aset kekayaan negara dari batu bara, emas yang semuanya dari daerah terjadi peralihan kekayaan ke pusat dan dibagi-bagi ke oligarki.

Dari batu bara saja perlu diitung ulang. Ekspor batu bara setelah reformasi sampai 2019 ada Rp 3000 triliun lebih. Sebetulnya uang daerah dirampas oligarki. Pemerintah daerah tidak berdaulat sehingga kekayaan alam dikuasi oligarki.

“Bahwa setelah 2014, pengelola tambang tidak memperhatikan lingkungan. Daerah penghasil batubara mendapat kerusakan lingkungan luar biasa. Harusnya tanggung jawab pengelola tambang tadi. Solusi mengembalikan kedaulatan daerah dengan UUD 45 asli,” jelasnya.

Sedangkan wartawan senior Bambang Wiwoho mengatakan, UUD 45 hasil amandemen akan membuat situasi ketatanegaraan tumpang tindih bahkan cenderung kacau. Sementara itu masyarakat masih mengecap Orde Baru kepada siapa saja yang menginginkan kembali pada UUD 45 Asli.

Salah satu syarat kaji ulang UUD adalah untuk sementara, UUD dikembalikan kepada UUD 45 ++, maksudnya UUD 45 yang asli namun sudah dengan perubahan tentang masa jabatan Presiden yang dibatasi hanya boleh dua kali.

“Selanjutnya UUD 45 ++ kita sempurnakan secara hati-hati, teliti dan seksama dengan menjaga kesinambungan antara mukadimah dengan batang tubuhnya,” paparnya.

Penyempurnaan dilakukan dengan sistem adendum yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia, dan bukan hanya oleh segelintir elit apalagi hanya oleh partai-partai politik di parlemen.

“Penyempurnaan harus visioner jauh ke depan, termasuk mengantisipasi kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat, yang bisa mengubah tatanan sosial masyarakat,” pungkasnya.