Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus beserta Tim Advokasi PRIMA melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Senin (17/10).
Hal tersebut berkaitan dengan tidak diloloskannya PRIMA sebagai partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual guna menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Sebelumnya, Jumat (14/10) lalu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual. Terdapat 2 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya PRIMA.
Ketua Tim Advokasi PRIMA, M. Maulana Bungaran, S.H, M.H mengatakan, pihaknya saat ini tengah bersiap untuk menghadapi tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi.
“Selanjutnya Tim Advokasi PRIMA bersiap untuk tindak-lanjut perkara baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI menyangkut permohonan ini,” imbuhnya.
Untuk informasi, sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu RI memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono menambahkan, pihaknya optimis dan yakin bahwa PRIMA akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024 mendatang.
“Kami optimis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” tegasnya.