Terbongkar, Acay yang Otak Atik CCTV di KM 50

by M Rizal Fadillah

Terkuak juga secercah informasi tentang raib atau tidak berfungsinya CCTV di Km 50 sebagai TKP peristiwa tewasnya 6 anggota Laskar FPI. Ternyata dari kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga terbuka informasi tersebut. Surat Dakwaan singkat pemeriksaan AKBP Arif Rahman Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut keterlibatan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay baik dalam kasus Duren Tiga maupun Km 50.

AKBP Acay adalah anggota Kepolisian Mabes Polri yang pernah dikurung di tempat khusus tetapi tidak menjadi tersangka dalam kasus Duren Tiga. Dalam dakwaan singkat tertulis bahwa saksi AKBP Ari Cahya Nugraha merupakan tim (pengamanan) CCTV pada kasus Km 50.

Pihak Jasa Marga menyatakan bahwa CCTV Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 tidak dapat diakses. Temuan Komnas HAM menunjukan adanya CCTV di dekat salah satu lapak rest area Km 50 dirampas oleh pihak kepolisian. Anehnya Komnas HAM tidak menyelidiki barang bukti CCTV yang disita atau diganti oleh petugas Kepolisian tersebut.

Keterangan saksi AKBP Arif Rahman Hakim yang menyebut peran AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam kasus Km 50 dapat dijadikan sebagai bukti baru (novum) untuk mengusut kembali pembunuhan atau pembantaian 6 anggota Laskar FPI sebagaimana janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan anggota DPR beberapa waktu lalu.

Meskipun tanpa Novum sebenarnya sudah dapat segera diusut kembali kasus Km 50 karena :

Pertama, rekomendasi Komnas HAM yang lalu belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Kepolisian khususnya dalam memproses hukum penumpang 2 mobil yang membuntuti rombongan HRS dan menembak dua anggota Laskar FPI di interchange Karawang Barat.

Kedua, Komnas HAM belum menggunakan hak penyelidikan pro-yustisia karena tidak mendasarkan tugasnya pada UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM yang baru dapat segera melakukan pengusutan dengan lebih seksama.

Ketiga, pelaku kejahatan pembunuhan atau pembantaian peristiwa Km 50 bukan hanya dua tersangka anggota Polri saja akan tetapi lebih banyak, sebab terbukti pelapor atas kejadian Km 50 itu berubah-ubah personalnya. Belum lagi bukti keberadaan mobil Land Cruiser hitam yang ternyata sama sekali tidak diusut atau diperiksa di sidang Pengadilan.

Andaipun harus ada Novum maka sekurangnya ada tiga Novum yang sudah dapat dikemukakan yaitu Buku Putih TP3, rekaman persidangan kasus Habib Bahar Smith, dan temuan terakhir AKBP Acay yang telah melakukan otak atik atau perekayasaan CCTV Jl Tol Jakarta Cikampek Km 50.

Sebenarnya sudah tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak melakukan pengusutan kembali atas kasus pelanggaran HAM berat Km 50. Sebaliknya, membiarkan atau menggantungkan kasus ini justru hanya menjadi bukti bahwa pembunuhan atau pembantaian 6 anggota Laskar FPI itu merupakan kekejian atau kejahatan kemanusiaan dari penguasa negara.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 16 Oktober 2022

Simak berita dan artikel lainnya di Google News