Oleh: Sutoyo Abadi (Koordinator Kajian Politik Merah Putih)
Di Istana Bogor pada Rabu (22/9/2021), Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh untuk memberantas mafia tanah. Dia pun meminta Polri tidak ragu-ragu mengusut mafia tanah, dan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang mem-backingi mafia tanah tersebut. Polri juga diminta agar dapat memperjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas.
Saat itu gaung bersambut bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut mafia tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Itu (instruksi) jadi perhatian,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan keseriusan Komisi II DPR RI dalam memberantas mafia pertanahan. Mengingat, persoalan mafia tanah harus segera diselesaikan melalui penegakan hukum. Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum bekerja sesuai kode etik dan tata tertib. Disampaikan saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialetika Demokrasi bertema ‘Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Sudah acut dan sudah parah kejadian mafia tanah di Indonesia, sudah cukup waktu anggota DPR masih latihan lomba pidato judulnya Gebug Mafia Tanah. Ketatap taipan mereka seperti bebek lumpuh.
Masalah yang sudah sangat parah minta persoalan hukum bekerja sesuai kode etik dan tata tertib. Dugaan kuat anggota dewan ini asal bunyi ( asbun ). Mending cukuplah hanya datang, dengar, duduk dan terima duwit . Cuap cuap tentang kode etik dan tata tertib, kemana arah pikiran / akalnya. Atau inilah contoh pikiran dungu.
Apa kode etik dan tata tertib seperti yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengampuni 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan. Pengampunan dosa lingkungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Psl. 110 a. dan b.
Mafia tanah prakteknya serobot dulu tanah tidak peduli siap pemiliknya, sewa Brimob sebagai body guard nya. Bagaimana polisi akan mengamankan Instruksi Presiden kalau dugaan kuat aparatnya justru terlibat didalamnya.
Tanah yang diserap langsung dibuatkan pagar pembatas. Ketika keributan dan masalah muncul baru kongkalikong jalan ( sesuai kesepakatan yang disepakati ) melengkapi persyaratan yang diminta oknum pejabat terkait, dengan melengkapi telpon koin bagi oknum pejabat terkait. Penjarahan tanah di Indonesia oleh para taipan sudah sampai paling ganas di seluruh dunia.
Rampasan tanah sama bahkan lebih berbahaya karena menyangkut eksistensi kedaulatan negara dari pada bahaya korup yang juga sebagai penghisab dan perampok uang rakyat.
Bahwa laporan Bank Dunia pada 15 Desember 2015, sebanyak 74 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,2 persen penduduk ini pemilikan tanah paling ekstrim di dunia.
Bahwa berkaca pengalaman di Afrika Selatan, 5 persen penduduk kulit putih menguasai 50 persen tanah, negaranya bubar. Sedangkan di Indonesia 0.2 % menguasai 74 % di Indonesia.
Keadaan yang sudah acut seperti ini, rakyat sudah lelah dan muak melihat lomba pidato bergaya Sambo oleh anggota DPR RI. Kalau akan serius harus ada keberanian membuat UU tembak mati bagi perampasan tanah dan siapapun oknum yang terlibat, yang sudah membahayakan kedaulatan negara.
Kembalikan tanah untuk kesejahteraan rakyat. Jangan hanya cuap cuap buka lapak .