Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar konstitusi dan harus dipaksa turun karena menaikkan harga BBM.
“Telah terjadi pelanggaran konstitusi secara sangat mendasar harus dipaksa turun dari jabatannya,” kata Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (6/9/2022).
Jokowi menaikkan harga BBM, kata KAMI Lintas Provinsi diawali dengan kebohongan kepada rakyat bahwa subsidi sangat besar 502 Triliun.
“Jokowi membuat orkestrasi kebohongan secara sistematis, dengan rencana membuat rakyat menderita, apalagi rakyat telah menderita selama dua tahun dilanda pandemi Covid. Ini merupakan kejahatan negara,” jelasnya.
Kewajiban yang pemerintah melalui konstitusi adalah untuk membuat rakyat sejahtera. “Dengan terjadi sebaliknya terus melakukan narasi kebohongan membuat rakyat miskin dan menderita , Jokowi telah melanggar konstitusi secara sadar terencana dan sistematis,” ungkapnya.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai kenaikan harga BBM subsidi dilakukan di waktu yang tidak tepat.
Terutama jenis Pertalite. Masyarakat jelas belum siap menghadapi kenaikan harga Pertalite menjadi Rp 10 ribu per liter,” ucapnya, Sabtu (3/9/2022) dikutip dari Tempo.
Dampaknya, kata Bhima, Indonesia bisa terancam stagflasi, yakni naiknya laju inflasi yang signifikan tetapi tidak dibarengi dengan terbukanya kesempatan kerja.
Bhima menjelaskan persoalan ini bukan hanya soal harga energi dan kenaikan biaya transportasi kendaraan pribadi. Sebab, hampir semua semua sektor usaha akan terdampak dari kenaikan harga BBM ini.