Puluhan anggota polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus Ferdy Sambo harus dilanjutkan ke persidangan pidana dan dilakukan secara terbuka.
“Setelah sidang etik dilakukan pemecatan tidak hormat, Ferdy Sambo Cs harus dilanjutkan ke persidangan pidana dan terbuka,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (6/9/2022).
Menurut Damai, sidang etik yang digelar pihak kepolisian terhadap Ferdy Sambo juga tidak dilakukan secara terbuka. “Publik hanya dikasih pengumuman anggota polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat,” papar Damai.
Damai mengatakan, persidangan pidana Ferdy Sambo bisa membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. “Saat ini ada pembelokan opini publik oleh Komnas HAM, Komnas Perempuan kasus Ferdy Sambo,” jelasnya.
Kata Damai, Ferdy Sambo Cs masuk persidangan pidana karena melakukan pembunuhan berencana. “Puluhan polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo ikut serta dalam menghilangkan barang bukti, termasuk rekayasa dan terlibat pembunuhan berencana. Biar hakim yang memutuskan nantinya,” pungkasnya.