Jakarta- Kebijakan Menkominfo Johny G Plate mengenai tidak diblokirnya platform digital Judi online bahkan terdaftar dalam PSE, bukan hanya menuai kritik dan protes dari masyarakat, melainkan juga direspon oleh Pergerakan Rakyat Anti Korupsi (PERAK) melakukan aksinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menyampaikan pengaduan mengenai adanya dugaan gratifikasi terhadap kebijakan Menkominfo tersebut, bukan hanya itu, Kemkominfo dibawah kepemimpinan Jhonny G Plate ini, diduga seringkali mengeluarkan kebijakan yang berimplikasi terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat, demikian disampaikan Andi Hambali Korlap Aksi PERAK ini kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat, 5/8/2022.
“Kami menyampaikan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dengan masalah kebijakan Menkominfo Jhonny G Plate yang tidak memblokir platform digital judi online, sedangkan platform digital yang tidak merugikan masyarakat justru diblokir, bukan hanya itu adanya kebijakan Menkominfo yang diduga lahir dari kolusi ataupun dugaan persengkongkolan jahat,” ungkap Andi Hambali.
Menurut Andi Hambali, Salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah konflik kepentingan (conflict of interest). konflik kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh Penyelenggara Negara, setingkat Menteri, dalam masalah ini adalah MenKominfo Jhonny G Plate, yang di duga Penyalahgunaan wewenang, yaitu membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan, satu sisi Menkominfo Jhonny G Plate adalah pejabat negara, namun di sisi lain Jhonny G Plate adalah Sekjen Partai Nasdem, di duga adanya rangkap jabatan ini, dapat memicu terjadinya konflik internal. Indikasi ini terlihat adanya penempatan Donny Imam Priambodo Ketua DPP Partai NasDem Bidang Digital dan Siber, sebagai Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi 2020 – sekarang, yang tentunya diindikasikan dapat memicu timbulnya dugaan kolusi ataupun persengkongkolan yang mempengaruhi kinerja dan bahkan kebijakan dari Menkominfo Johny G Plate, yang disinyalir lebih cenderung mengutamakan kepentingan Partai Nasdem daripada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat pengguna platform digital, maupun masyarakat amatir radio, dirinya juga menduga masalah PSE jangan-jangan mendapatkan masukan dari Donny Imam Priambodo Ketua DPP Partai NasDem Bidang Digital dan Siber, untuk itu masyarakat juga harus mengetahui tentang semua platform digital yang terdaftar di PSE, jangan-jangan ada yang dikelola Partai Nasdem secara terselubung.
“Akibat adanya dugaan kolusi dan mungkin juga terjadi persengkokolan antar sesama kader Partai Nasdem, sehingga memunculkan kebijakan maupun kinerja di lingkungan kementerian Komunikasi dan Informasi menjadi pemicu kegaduhan di masyarakat”tukas Andi Hambali.
Hal senada juga dikatakan Abdullah Fernandes, yang juga hadir dalam aksi itu, kepada awak media, ia mengatakan dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan Menkominfo Jhonny G Plate tersebut, yang berimplikasi munculnya kerugian, kegaduhan, keresahan dan bahkan protes dari masyarakat, serta diduga dapat memicu munculnya dugaan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana gratifikasi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, maka dirinya bersama massa aksi menggelar demonstrasi di KPK tersebut, menuntut agar KPK melakukan audit investigasi yakni mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadinya konflik interest akibat adanya rangkap jabatan dan penempatan kader parpol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informasi, sehingga dapat memicu timbulnya dugaan tindak pidana gratifikasi, korupsi, dan kolusi dari lahirnya suatu kebijakan ataupun kinerja yang merugikan kepentingan masyarakat.
“Kami sangat berharap KPK segera melakukan Audit Investigasi, sebab apabila tidak segera dilakukan maka kami mengkhawatirkan adanya preseden buruk terhadap kinerja KPK serta juga dapat mengindikasikan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, dan ini juga agar rakyat mengetahui mengenai ada apa dibalik semua kebijakan Menkominfo yang terkesan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat, kami sudah menyampaikan surat pengaduan nya ke KPK hari ini, jumaat 5 Agustus 2022, mohon segera ditindaklanjuti pengaduan kami, pak,” pungkas Abdullah Fernandes