Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit harus segera menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam atas kejadian terbunuhnya Brigadir J atau atau Nopryansah Josua Hutabarat.
“Kapolri harus segera menonaktifkan untuk sementara waktu Kadiv Propam agar proses investigasi dari tim khusus tersebut dapat berjalan obyektif dan terukur,” kata orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) Prof Muradi kepada wartawan, Jumat (14/7/2022).
Kata Muradi, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Kadiv Propam agar pemeriksaan bisa berjalan objektif.
“Meski Kadiv Propam secara angkatan dan usia ada jauh di bawah ketua dan anggota tim khusus, namun akan terbangun psikologis yang kurang baik saat pemeriksaan yang bersangkutan ataupun keluarga dari yang bersangkutan atas insiden tersebut jika masih menjabat definitif,” ujar Muradi.
Muradi menyarankan Kapolri secara tegas untuk mempercepat proses investigasi dan kerja tim. Ini penting agar tidak berlarut-larut dan membuat posisi Polri di mata publik kurang baik. Batasan waktu kerja tim khusus ini harus ditegaskan oleh Kapolri.
“Ketua tim dan anggota tim khusus harus mampu membuka kotak pandora atas kesimpangsiuran masalah tersebut. Salah satunya dengan mengungkapkan masalah di balik itu. Sebab kejanggalan tersebut akan mengurangi integritas Polri di mata publik,” paparnya.
Muradi mengatakan, jika dalam tim khusus bentukan Kapolri menemukan adanya anggota Polri terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, maka harus harus diproses hukum.
“Jika ternyata ada anggota Polri yang terlibat, baik perwira tinggi maupun anggota Polri lainnya, maka proses hukumnya harus adil, dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tetap menjaga integritas Polri di mata publik,” pungkasnya.