Pemerintah tidak boleh menaikkan tarif listrik karena amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. Negara harus listrik dan berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
“Menolak keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik dan menolak pemberlakuan tarif dengan mekanisme pasar bebas,” kata Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (30/5/2022).
KAMI Lintas Provinsi meminta Pemerintah untuk menghentikan upaya PLN merayu rakyat kecil untuk menaikkan daya listrik (penyesuaian daya listrik secara otomatis) dari 450 VA menjadi 1.300 VA dengan iming-iming konsumen tidak dikenakan biaya alias gratis serta akan memberi kemudahan dalam prosesnya.
“Tindakan yang dilakukan oleh PLN ini merupakan akal-akalan penghapusan subsidi yang menjadi hak rakyat dan pembodohan bagi rakyat mengingat daya listrik 450 VA adalah golongan listrik yang diberikan subsidi,” paparnya.
KAMI Lintas Provinsi juga mendesak Presiden R.I Jokowi untuk meringankan beban dan himpitan ekonomi rakyat dengan segera menurunkan harga barang khususnya bahan pokok serta memberikan subsidi BBM dan Listrik.
“Apabila Presiden R.I Jokowi tidak dapat memenuhi tuntutan ini maka diminta untuk segera mundur dan meletakan jabatan sebagai Presiden R.I,” jelasnya.