PT. Multi Harapan Utama (PT.MHU) belum menyelesaikan pembayaran lahan milik warga Dayak Basap desa sungai Payang Kecamatan Loakulu Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami dari warga Dayak Basap mewakili pemilik lahan kurang lebih 1500 Ha yang masuk desa sungai Payang Kecamatan Loakulu Kabupaten Kutai Kartanegara yang mana lahan ini diklaim oleh PT. Multi Harapan Utama (PT.MHU) sejak Januari 2020 hingga saat ini ditambang oleh PT.MHU dan belum menyelesaikan pembayaran, sebagaimana perjanjian yg telah disepakati oleh juru bayar dari PT. MHU ( PT.MKI ) pada Mei 2020,” kata Penasehat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Beathor Suryadi kepada www.suaranasional.com, Jumat (13/5/2023).
Syahrul, Agus Sudarto, Maria .M Ivonne Stansye dilaporkan PT MHU ke polisi pada 7 April 2021 dengan Laporan 272/ 1V /2021 dan dijadikan tersangka pada Oktober 2021.
“Syahrul, Agus Sudarto, Maria M Ivonne Stansye dapat panggilan pada 20 April 2022 dan akan diserahkan ke kejaksaan dengan pasal mengganggu aktifitas (pasal 162 UU Minerba),” jelas Beathor.
Beathor menegaskan dalam UU Minerba ada pasal 39 ayat i menyatakan bahwa perusahaan berkewajiban penyelesaian hak atas tanah
“Tahun 2013 ada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum no.B.130 / E/Ejp /01/2013 menyatakan ‘Dalam sengketa tanah harus mendahulukan Perdata /Adu data para pihak bukan Pidana’,” pungkas Beathor.