Menkopolhukam Mahfud MD tidak menunjukkan sosok negarawan yang membela Pancasila atas pernyataanya negara tidak bisa melarang podcast Deddy Corbuzier yang menampilkan pasangan Gay dengan dasar demokrasi.
“Mahfud MD Keblinger atas pernyataanya negara tidak bisa melarang podcast Deddy Corbuzier yang menampilkan pasangan Gay dengan dasar Indonesia negara demokrasi,” kata pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (11/5/2022).
Menurut SBK, Mahfud MD harusnya memberikan pernyataan Deddy Corbuzier bisa dikenai UU ITE. ” UU ITE Pasal 45 juga tegas melarang setiap orang mentransmisikan dan mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata dia.
Kata SBK, podcast Deddy Corbuzier sudah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. “Tidak bisa atas nama demokrasi bisa seenaknya menyebarkan LGBT. Indonesia punya Pancasila dan UUD 45,” jelasnya.
Saat ini yang dilakukan DPR bersama pemerintah adalah revisi UU Penyiaran. Karena itu ia mendorong di dalam Revisi UU Penyiaran nanti bisa diatur agar video-video di internet lewat Youtube, misalnya, masuk cakupan pengawasan KPI.
Hal ini harus diatur agar sanksi tidak hanya menyasar kepada setiap orang yang mengunduh tayangan serupa di internet, tetapi juga sanksi kepada provider atau pemberi jasa layanan internet dalam hal ini termasuk Youtube selaku badan hukum private. Ia pun sangat menyayangkan hal ini karena sangat tidak sesuai dengan ajaran agama, norma, dan jati diri bangsa Indonesia.