Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS ) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pihak Kejari Lamongan sudah memanggil koordinator proyek di antara David, Aldi dan H Nurkasan untuk dimintai keterangan.
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (21/4/2024).
Condro mengaku, kasus ini mendapat pengawasan langsung Komisi Kejaksaan sehingga akan ditangani secara serius. Masyarakat juga mengawasi kasus ini. “Sudah meningkat menjadi penyidikan per tanggal 7 Maret, kini kami memanggil 20 orang saksi,” jelasnya.
Diketahui, proyek dana hibah senilai Rp 65,4 miliar dari APBD Jatim tahun 2020 yang disalurkan lewat kelompok masyarakat (pokmas) untuk pengadaan PJU-TS di Lamongan diduga diselewengkan. (Rinto Caem)