Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Wisnu Wardhana merupakan murni penegakan hukum bukan kuatnya pemerintah sebagaimana dikatakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Kejagung mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dari peristiwa minyak goreng murni karena ada dua alat bukti yang cukup bahwa ada peristiwa pidana pada kelangkaan minyak goreng dan bukan karena intervensi pemerintah,” kata Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (21/4/2022).
Kata Hasanuddin, Kejagung sudah profesional dalam hal ini, jangan dipleset-plesetkan dan dikonstruksi seakan ada peran pemerintah dengan kalimat “Pemerintah punya Kekuatan” sebagaimana pernyataan Cak Imin.
“Ini pernyataan yang juga menyesatkan. Bagaimanapun negara sudah kalah dan didikte oleh pasar, buktinya sudah lebih dari 4 bulan minyak goreng kita bermasalah,” papar Hasanuddin.
Penetapan tersangka pejabat Kemendag, kata Hasanuddin menandaskan Pemerintah didikte pasar, dikendalikan bahkan bekerjasama dengan pejabat pemerintah dengan cara melawan hukum merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak hanya melihat pada hal ini kekeliruan cak imin dalam membuat manuver politik, termasuk dalam hal penundaan pemilu 2024,” jelasnya.
Hasanuddin menduga Cak Imin sedang menutupi sesuatu yang berkaitan dengan persoalan hukum dengan cara mengacaukan kondisi politik nasional.
“Terhadap hal tersebut. Kami menghimbau cak imin kembali tertib dan menghormati pelaksanaan pemilu 2024 dan menghentikan kegaduhan yang menyesatkan,” pungkas Hasanuddin.