Umat Islam yang mengawal kasus KM 50 diperlakukan tidak adil atas keputusan hakim membebaskan dua polisi yang terlibat penembakan sampai meninggal enam Laskar FPI.
“Atas putusan hakim PN Jakarta Selatan, pasti sebagian rakyat negeri ini khususnya umat Islam yang mengawal kasus ini merasa diperlakukan tidak adil, apalagi keluarga korban,” kata Guru Besar Undip Prof Suteki dalam artikel berjudul “Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Diputus Lepas dari Segala Tuntutan: Ke Mana Lagi Keadilan Dicari?”
Kata Suteki, seharusnya rakyat juga tidak boleh kalah dengan penjahat itu karena sebenarnya rakyatlah yang berdaulat. Jika rakyat tidak lagi berdaulat, maka demokrasi itu sebenarnya sudah mati dan seharusnya dikubur bersama “syahidnya” 6 laskar FPI.
Terkait dengan dugaan kuat adanya extrajudicial killing atas 6 laskar FPI, menurut Suteki sejak awal direkomendasikan agar dibentuk TGPF salah satu bukti slogan Rakyat Tidak Boleh Kalah! Ternyata, Tim itu tidak pernah dibentuk.
Nasi telah menjadi bubur, namun yang perlu disadari bahwa dalam keadaan apapun, rakyat harus mendapat keadilan secara layak. Rakyat tidak boleh kalah dengan penjahat, sekalipun mereka adalah pejabat yang sedang berkuasa.
“Apakah jaksa akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA? Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu ketika ditanya tanggapan atas vonis tersebut oleh ketua majelis hakim, M. Arif Nuryanta,” tanya Suteki.
“Jika Jaksa ternyata tidak mengajukan upaya hukum, maka apakah hal itu berarti mereka pun berarti setali tiga uang? Apakah mungkin benar dugaan bahwa peradilan untuk dugaan adanya unlawfull killings atas 6 anggota laskar FPI itu sekedar “dagelan”? Betulkah begitu? Biar waktu saja yang menjawabnya. Benarkah pula berharap keadilan di negeri ini bagaikan menanti datangnya pelangi di malam hari nan sunyi?”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, (18/3/2022).
Fikri yang berpangkat Brigadir Polisi Satu dan Yusmin yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, (18/3/2022) pukul 9.00 WIB.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).