Wakil Katib Syuriah PWNU DKI: Serius Ikut Mazhab Imam Syafi’i, tak Perlu Label Halal

Berdasarkan pendapat Imam Syafi’i label halal tidak diperlukan karena segala sesuatu hukumnya halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

“Kalau serius ikut mazhab Imam Syafi’i, label halal itu enggak perlu ada,” kata Wakil Katib Syuriah PWNU DKI KH Taufik Damas di akun Twitter-nya @TaufikDamas, Ahad (13/3/2022). “Karena, segala sesuatu hukumnya halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya,” ungkapnya.

Kata Kiai Taufik, di negara mayoritas muslim, yang dibutuhkan adalah label haram bukan label halal. “Gitu aja kok ribet,” paparnya.

Kiai Taufik mengatakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas cuma mengubah logo halal dan tidak ada yang spesial. “Kalau Menag berani mengubah bahwa yang dibutuhkan adalah label haram, bukan label halal, ini baru luar biasa,” ungkap Kiai Taufik.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Aqil Irham mengakui bahwa label Halal Indonesia yang kini diterapkan secara nasional memiliki bentuk gunungan dan motif surjan.

Ia menilai bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil dalam keterangan resminya dikutip dari laman resmi Kemenag, Ahad (13/3).