Ada strategi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas lepas dari proses hukum dugaan penistaan agama dengan meminta maaf.
“Narasi meminta maaf ini juga mengkhawatirkan. Sebab, dahulu Sukmawati Soekarnoputri melecehkan adzan dengan perbandingan suara kidung, juga meminta maaf dan dimaafkan oleh KH Ma’ruf Amien. Hal itu, yang akhirnya dijadikan dasar penghentian kasus penodaan agama,” kata sastrawan politik Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (2/3/2022).
Dalam kasus ini, kata Khozinudin urusan meminta maaf terserah Menag Yaqut. Punya nurani minta maaf, tidak juga tidak penting. “Sebab, umat Islam tidak memiliki kewenangan untuk memberikan maaf. Sebab, yang dilecehkan adalah suara adzan, bukan suara individu tertentu,” paparnya.
Kata Khozinudin, terlepas mau minta maaf atau tidak, Menag Yaqut harus diproses hukum. Kalau sebelumnya di Polda Metro Jaya ditolak, maka Polda Riau atau Mabes Polri harus memroses kasusnya.
“Pak Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri, harus perintahkan jajarannya untuk memproses hukum laporan terhadap Yaqut. Jika tidak, saya khawatir Kapolri dianggap melindungi penista agama,” jelasnya.
Di sisi lain, umat Islam harus terus bersuara. Tidak boleh diam, kalau umat Islam diam, sudah pasti kasus ini akan dipetieskan.
Ia mengatakan, kalau kasus Abu Janda, Deni Siregar, Ade Armando hingga Sukmawati bisa lolos, maka kasus Menag Yaqut kali ini tidak boleh lolos lagi. Menag Yaqut harus diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sehingga kedepannya tidak ada lagi orang yang gampang menistakan agama Islam. Sudah terlalu banyak, penistaan terhadap agama Islam yang dibiarkan terjadi di negeri ini,” pungkas Khozinudin.