Adang Suhardjo Cs Ajukan Gugatan Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Adang Suhardjo SE, Bennie Fatah Akbar, DR. Marwan Batubara Msc dan Ali Ridhok (Aldo) mengajukan gugatan penghapusan presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/2/2022).

Demikian dikatakan Adang Suhardjo Cs dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (4/2/2022).

Aturan yang digugat tersebut tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Adang Cs menilai Presidential Treshold 20- 25% sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 (Undang-Undang Pemilu) Pasal 222 ayat 1 adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“UUD 45 kedudukannya lebih tinggi dari undang undang yang dibuat belakangan hanya untuk kepentingan sesaat kelompok- kelompok tertentu,” paparnya.

Secara faktual, kata Adang Cs, penerapan presidential threshold telah mengakibatkan jabatan Presiden hanya dapat diakses oleh para pemilik modal atau oligarki politik. Dan menurut penalaran hukum yang wajar berpotensi menghambat regenerasi pemimpin bangsa.

“Ketentuan presidential threshold mengabaikan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, karena mempersempit peluang munculnya tokoh-tokoh alternatif dalam kontestasi pemilihan presiden,” ujar

Dalam menyampaikan gugatannya Adang Cs didampingi para advokat antara lain:  DR. Herman Kadir SH. MH, Djudju Purwantoro SH. MH, Deni Apriandi SE. SH . MH, Erman Umar SH, Srimiguna SH. MH, M. Hadarawi Ilham SH, DR. Yusuf M Said. SH. MH, Dedy Setiawan SH, Mustaris SH, Suhendi Tanjung SH, M. Ruhunusa SH.

“Harapan kami para hakim konstitusi berpihak pada rasa keadilan nasyarakat karena hadirnya pemimpin yang adil bagi rakyat Indonesia akan dimulai dari bagaimana cara seseorang pemimpin itu dipilih,” paparnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News