Status hukum Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), M Fauzan Rachman menjadi tersangka dalam kasus demo rusuh di Polda Jawa Barat (Jabar) bisa dipertanyakan. Saat kejadian, Fauzan Rachman tidak berada di lokasi dan tak memerintahkan membuat kerusuhan.
“GMBI dalam unjuk rasa tak terkendali di Polda Jabar dimintai pertanggungjawaban harus sesuai hukum, apakah ada Ketum GMBI menyuruh atau tidak? Unjuk rasa ada yang bertanggungjawab yaitu koordinator lapangan (korlap). Saat demo Ketum GMBI tidak ada di lokasi,” kata ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (1/2/2022).
Kata Sugeng Teguh, demo rusuh di Polda Jabar yang dilakukan anggota GMBI harus dicari akar penyebabnya.
“Harus dicari juga alasan GMBI berunjuk rasa. Kekecewaan anggota GMBI terhadap laporan ke Polda Jabar atas kematian anggotanya yang belum diusut. Polda Jabar harus adil,” jelas Sugeng Teguh.
Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman yang sudah menjadi tersangka, kata Sugeng Teguh harus diperlakukan adil. “Harus didampingi pengacara. Beberapa anggota GMBI yang menjadi tersangka juga harus didampangi pengacara,” jelas Sugeng Teguh.
Menurut Sugeng Teguh, anggota GMBI yang tidak melakukan perusakan tidak perlu ditindak secara hukum.
“Anggota GMBI yang hanya teriak-teriak saat demo di Polda Jabar tidak perlu ada penindakan hukum,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan, berunjuk rasa di muka umum dijamin undang-undang. “Dalam menyampaikan aspirasi di muka umum tidak boleh melanggar hukum, merusak mengganggu kepentingan umum,” jelas Teguh Santoso.
Polda Jabar menetapkan Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman ditetapkan tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022).
Selain Fauzan Rachman yang ditetapkan tersangka, Polda Jabar juga turut menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.