NPW: Terlalu Dini Ketum GMBI Jadi Tersangka Demo Rusuh di Polda Jabar

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman terlalu dini menjadi tersangka dalam kasus demo rusuh di MaPolda Jawa Barat (Jabar).

Demikian dikatakan Sekretaris Presidium Nusantara Police Watch (NPW) Achsin dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (1/2/2022). “Harusnya sebelum ditetapkan tersangka, Fauzan Rachman dipanggil menjadi saksi terlebih dulu,” ungkapnya.

Kata Achsin, polisi menyebut Fauzan Rachman ditetapkan tersangka sebagai provokator demo yang berakhir rusuh di Polda Jabar. “Bentuk provokasi yang diucapkan Fauzan Rachman seperti apa? Ini perlu saksi ahli bidang bahasa juga,” ungkap Achsin.

Baca juga:  Mantan Presidium GMNI Dukung Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Menurut Achsin, selama ini GMBI sebagai ormas secara legal formal tidak ada penyalahi aturan hukum. “Bahkan dalam beberapa kali, GMBI bermitra dengan kepolisian dalam mengatasi radikalisme dan terorisme di Indonesia,” paparnya.

Achsin mengatakan, polisi bisa menangguhkan penahanan terhadap Ketum GMBI Fauzan Rachman. “Selama ini Fauzan Rachman tidak mempunyai catatan hitam dan berkelakuan baik,” jelas Achsin.

Polda Jawa Barat menetapkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Fauzan Rachman sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka terkait kericuhan aksi anggota GMBI di depan Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (27/1/2022) kemarin.

Baca juga:  Hari Buruh, KSPN Bakal Geruduk Istana Negara

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menyebut total tersangka dalam kasus ini berjumlah 11 orang. Satu di antaranya ialah Ketua Umum GMBI.

“Iya salah satunya Ketua GMBI,” kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).

Dalam perkara ini, kata Ibrahim, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 160 dan atau Pasal 170, Pasal 406, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP