Wartawan Senior Edy Mulyadi Tersangka dan Ditahan, KPUA: Hukum Jadi Alat Kekuasaan

Wartawan senior Edy Mulyadi menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Mabes Polri menunjukkan hukum menjadi alat kekuasaan.

“Edy Mulyadi tersangka dan ditahan menunjukkan hukum, telah menjadi alat kekuasaan,” kata Ketua Umum Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPUA) Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (31/1/2021).

Kata Khozinudin, hukum telah menghamba pada kekuasaan, tidak lagi menertibkan dan memberikan kepastian apalagi memberikan keadilan. Hukum telah menjadi alat represi yang melayani kehendak oligarki.

“Edy Mulyadi telah mengokohkan diri sebagai pengemban dakwah, yang mengatakan kalimat haq dihadapan penguasa yang zalim,” paparnya.

Ia mengatakan, setiap kebenaran, ada pengusungnya. Seluruh pengusung kebenaran, tidak takut pada ancaman kematian, apalagi hanya jeruji besi yang tak mampu memenjarakan pikiran. “Setiap yang telah menghambakan diri kepada Allah SWT, maka dia telah menjadi makhluk merdeka yang sesungguhnya,” ungkap Khozinudin.

Oligarki di balik proyek IKN adalah dalang dibalik kriminalisasi terhadap Wartawan Edy Mulyadi. “Edy harus membayar harga yang sepadan, untuk keberaniannya yang luar biasa, membongkar ada siapa saja orang yang berpotensi diuntungkan dengan proyek IKN,” jelas Khozinudin.

Wartawan senior Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri. Edy juga langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (31/1) malam.

Pemeriksaan terhadap Edy dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Ramadhan mengatakan, kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News