Gugatan TUN Terhadap Menkominfo Didaftarkan ke PTUN Jakarta

Demi menjaga marwah organisasi sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya para amatir radio di Indonesia, serta untuk menjaga keutuhan organisasi, maka ORARI Pusat di bawah kepemimpinan Sugeng Suprijatna-YBØSGF, Pejabat Ketua Umum ORARI Pusat, dan Suryo Susilo, YBØJTR Sekjen (sebagai penggugat) telah mendaftarkan gugatan TUN terhadap surat keputusan Menkominfo no.575 Tahun 2021 Tentang Pengukuhan Kepengurusan Pusat Organisasi Amatir Radio Indonesia periode 2021-2026 tertanggal 28 Desember 2021 lalu, adapun kepengurusan yang ditetapkan tersebut merupakan hasil Munas XI ORARI Lanjutan di Bengkulu, tanggal 11-12 Desember 2021 tidak diatur dalam AD/ART ORARI, demikian disampaikan Febry Arisandi, SH sebagai kuasa hukum penggugat, saat di hubungi awak media, Kamis, 27/1/2022 kemaren di Jakarta.

“Sebagai Kuasa Hukum Penggugat, pada hari kamis, tanggal 27 Januari 2022(kemaren,red), kami telah mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara ke panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, terhadap Tergugat Menkominfo atas kebijakannya mengeluarkan Surat Keputusan no. 575,” ungkap Febry Arisandi, SH

Menurut Febry Arisandi, SH, pengajuan gugatan TUN di latarbelakangi oleh adanya sikap dari Menkominfo dalam hal ini sebagai Tergugat telah mengeluarkan surat keputusan no.575 secara sepihak yang diduga menafikan peran dan fungsinya sebagai ex-officio Pembina ORARI Pusat sesuai Pasal 12 ayat (2.b.) Anggaran Dasar ORARI, sehingga sikap dan kebijakan Tergugat tersebut diduga melanggar Asaz-azas umum Pemerintahan Yang Baik, sedangkan dalam pokok perkara gugatan ini, juga disebutkan bahwa Tergugat diduga melanggar peraturan perundang-undangan antara lain adalah di pasal 1 ayat 1, pasal 4, pasal 6 & Pasal 9 ayat 4 huruf b Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, kemudian juga diduga melanggar pasal 29 ayat 1 dan pasal 32 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta diduga melanggar ketentuan Peraturan lainnya, yakni Pasal 48 ayat 1 Peraturan Pemerintah no.52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, selanjutnya melanggar Pasal 2 & Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit, dan juga melanggar Pasal 81 Permenkominfo No.17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

“Dalam perkara gugatan TUN ini, perlu kami sampaikan bahwa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa dan mengadili perkara a quo ini dengan sebuah keputusan agar membatalkan surat keputusan no.575 tersebut, dan menunda pemberian Ijin Amatir Radio YHØA dan Membekukan IAR khusus YHØD dengan nomor ijin 003/IARK/ORPUS/XII/2021 sampai adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tukas Febry Arisandi, SH.

Lebih lanjut Febry Arisandi, SH, juga menjelaskan bahwa Objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara ini, merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Negara yakni Menkominfo Johnny G Plate yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, dan final, sehingga menimbulkan akibat hukum yang dapat merugikan keberlangsungan eksistensi ORARI, dan juga kerugian bagi keberlangsungan pelayanan anggota maupun kegiatan pengabdian masyarakat melalui dukungan komunikasi, dan ini yang dirugikan bukan hanya keluarga besar anggota ORARI melainkan juga kepentingan bangsa dan negara dalam hal pelayanan di bidang komunikasi, oleh karena itu, diperlukan langkah perlawanan untuk membatalkan keputusan tersebut, melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang tentunya juga atas pertimbangan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain itu juga sebagai upaya perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia warga negara yakni para amatir radio yang tergabung dalam ORARI dari dugaan tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara, dalam hal ini adalah Menkominfo.

“Setelah masuknya gugatan TUN ini, kami sangat berharap agar keluarga besar anggota ORARI dari Sabang sampai Merauke tetap Solid, tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang memprovokasi untuk memecah belah persatuan dan kesatuan ORARI, karena Indonesia ini negara Hukum, maka percayakan persoalan tersebut penyelesaiannya melalu cara-cara yuridis di lembaga peradilan yang telah dibentuk dan disediakan oleh negara, Mari kita kawal proses hukum dalam gugatan TUN ini di PTUN Jakarta, dengan sikap yang obyektif, sabar, tawakal dan tegas,” pungkas Febry Arisandi SH, dari Sandiva Legal Network. (*Tonny Suprapto)