Dugaan pencucian uang terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) makin menguat setelah terbongkar perusahaan yang menyuntik modal ke usaha Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dan Kaesang Pangarep (Kaesang) tidak terdaftar di OJK.
“Harusnya perusahaan itu tercatat di OJK. Ini ada perusahaan yang menyuntik dana ke bisnis Gibran dan Kaesang tidak terdaftar di OJK justru makin menguatkan dugaan pencucian uang,” pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (22/1/2022).
Menurut Muslim, PPATK harus menelusuri aliran dana perusahaan Alpha JWC Ventures ke bisnis milik Gibran dan Kaesang. “Gibran sebagai pejabat publik masih menjabat komisaris. Ini melanggar konstitusi,” paparnya.
Kata Muslim, kasus Gibran dan Kaesang menjadi ujian buat KPK dalam pemberantasan korupsi. “Masyarakat dibuat kecewa terhadap KPK terutama menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan elit di negeri ini,” jelas Muslim.
Seperti melansir investigator.co.id, dilakukan penelusuran untuk menggali lebih dalam tentang Alpha JWC Ventures sebagai perusahaan modal ventura. Berdasarkan dokumen statistik lembaga pembiayaan 2020 yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 61 perusahaan modal ventura yang terdaftar hingga akhir tahun 2020.
Sebanyak 57 perusahaan bersifat konvensional dan sisanya 4 perusahaan berbentuk syariah. Dari 61 perusahaan modal ventura yang terdaftar di OJK, tidak ada satu pun yang bernama Alpha JWC Ventures (tidak terdaftar). Padahal Alpha JWC Ventures telah berdiri dan beroperasi sejak 2015-2016.