Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan, Rujito, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Lamongan, Rabu (12/1/2022) sore.
Rujito ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tahan di gedung Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan pada tahun 2017 silam. Dari hasil pemeriksaan, pekerjaan urugkan tersebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan, hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE). Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp500 juta rupiah, dari pengurangan volume pengurukan tanah.
“Ada kerugian kurang lebih sebesar 500 juta rupiah, dari proyek pengurukan tanah di Dinas pertanian,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi, Rabu (12/1/2022).
“Pekerjaannya sekitar tahun 2017, dan saat itu tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),” lanjutnya.
Kejari masih berupaya untuk mengembangkan kasus korupsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada satu nama lagi sebagai tersangka. Meski demikian, pihak kejaksaan masih engan menyebutkan siapa tersangka yang terlibat tersebut.
“Kalau korupsi ini gak mungkin hanya satu orang saja, kemungkinan bisa saja dua orang yang jadi tersangka, tapi nanti dulu ya,” kata Anton.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 JO 55 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum 4 tahun penjara (ʀɪɴᴛᴏ ᴄᴀᴇᴍ)