Gugatan PMH terhadap Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI Lanjutan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar

Untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, khususnya kalangan keluarga besar amatir radio yang berada di seluruh pelosok tanah air mengenai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI Lanjutan yang telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 12 Januari 2022, Pengurus ORARI Pusat menggelar Konferensi pers secara daring, yang dihadiri Sugeng Suprijatna-YBØSGF, Pejabat Ketua Umum ORARI, Suryo Susilo, YBØJTR Sekjen ORARI, dan beberapa Pengurus ORARI Pusat, serta Pengurus ORARI Daerah, dan juga dihadiri oleh Febry Arisandi, SH dari Sandiva Legal Network sebagai kuasa hukum ORARI Pusat yang telah melakukan pendaftaran gugatan perbuatan Melawan Hukum tersebut.

“Hari ini, kami sebagai kuasa hukum dari ORARI Pusat, telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tiga orang pimpinan sidang pleno Munas XI ORARI yang menyelenggarakan Munas XI ORARI Lanjutan di Bengkulu, gugatan tersebut kami daftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar,“ ungkap Febry Arisandi, SH kepada para peserta konferensi pers, Rabu, 12 Januari 2022 di Jakarta.

Baca juga:  Ingatkan & Kritik Mahfud MD, Gus Nawawi Pasuruan Ditahan

Menurut Febry Arisandi, SH, bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini sudah didaftarkan dan tercatat di Pengadilan Negeri Denpasar Provinsi Bali, sebagai gugatan perdata. Gugatan tersebut didasarkan pada keputusan-keputusan di luar sidang pleno Munas XI ORARI yaitu keputusan 004 s/d 009 yang merupakan perbuatan melawan hukum, dan Penyelenggaraan Munas XI ORARI lanjutan di Bengkulu yang pelaksanaannya melanggar AD/ART ORARI juga merupakan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dikarenakan salah seorang tergugat yaitu tergugat I berdomisili di Kota Denpasar Provinsi Bali. Alasan pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata.

“Adapun tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tiga tergugat tersebut, berdampak pada kerugian bukan hanya bagi peserta Munas XI ORARI, melainkan juga berdampak merugikan secara menyeluruh terhadap kondisi organisasi, terutama dalam hal pelayanan anggota dan kegiatan pengabdian masyarakat melalui dukungan komunikasi. Oleh karena itu, atas dampak kerugian tersebut, maka di ambilah langkah gugatan yang diajukan oleh Pengurus ORARI Pusat pimpinan Sugeng Suprijatna-YBØSGF, Pejabat Ketua Umum ORARI, dan Suryo Susilo, YBØJTR Sekjen sebagai upaya untuk menyelamatkan ORARI, serta tetap terlaksananya pelayanan anggota dan kegiatan pengabdian masyarakat melalui dukungan komunikasi,” tukas Febry Arisandi, SH.

Baca juga:  PPJN 98: Jokowi Dikelilingi Oligarki dan Taipan

Yang mengajukan gugatan adalah Pengurus ORARI Pusat, lanjut Febry Arisandi, SH, karena didasarkan pada: (1) ORARI Pusat memiliki legal standing, dan (2) ORARI Pusat juga memiliki kepentingan untuk menjaga marwah organisasi, karena perbuatan ketiga tergugat tersebut telah memecah belah ORARI, sehingga berakibat bahwa sekarang ini, ORARI ada dua, padahal pada prinsipnya, ORARI hanya satu.

“Setelah masuknya gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, kami akan segera bersurat kepada instansi terkait agar tidak menerima Pengurus ORARI dari versi Munas XI ORARI lanjutan Bengkulu, dan menunda berbagai kebijakan terkait urusan terhadap ORARI karena masih adanya sengketa hukum,” pungkas Febry Arisandi, SH (Tony Suprapto)