Polisi Naikkan Tahap Penyidikan, Eks Anggota DPR: Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka

Status hukum pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka ketika aparat kepolisian sudah menaikkan tahap penyidikan

“Saya baca di running text Kompas TV, Polri sudah menaikkan kasus Ferdinan ke tahap penyidikan. Artinya, si sempak merah sudah jadi tersangka,” kata mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman di akun Twitter-nya @JokoediP, Kamis (6/1/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status dengan terlapor Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.

Kendati begitu, polisi belum menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Besok dia akan dipanggil masih sebagai saksi. Kemungkinan besar statusnya berubah menjadi tersangka.

Setelah menaikkan status ke penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (6/1/2022)

Dikutip dari Antara, Ramadhan menjelaskan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.

Lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.

Ramadhan menyebutkan, dasar penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ramadhan.