Dudung KSAD Mirip Murid Ade Armando

Oleh Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212)

(Penyidik Polri Polda Jabar mesti ingat adagium ” lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah)

Tak layak Seorang Dudung yang nota bene Jendral dengan jabatan KSAD TNI namun dapat diibaratkan oleh publik menjadi murid atau pengikut Ade Armando, karena pola pikirnya seperti mensuri tauladani Pola Pikir seorang Ade. Walau nyata Ade seorang Dosen bergelar Doktor. Deskripsi terhadap Dudung ” murid ade ” oleh sebab pada acara podcast Deddy Corbuizer, aksi Dudung yang mengutarakan ‘Tuhan bukan Orang Arab’ persis apa yang disampaikan oleh Ade Armando pada tahun 2015. Sehingga Ade akhirnya berstatus TSK pada tahun 2017
Selain itu banyak ucapan kontroversial Ade yang sering menyakitkan ummat muslim dan terbukti banyak pernyataannya yang berbuah laporan dari masyarakat ke pihak yang berwajib. Sehingga dapat disimpulkan karakter atau perilaku Ade tidaklah patut dijadikan suri tauladan. Walau kenyataannya terhadap Ade Armando kelanjutan dari “drama hukum ” penetapan TSK atas dirinya stagnan atau tidak ada perkembangan proses hukum, bak resisten atau miliki hak imunitas untuk dijadikan sebagai TDW. Karena fakta hukum menunjukan masuk tahun ke -5 dirinya kedap hukum untuk dijadikan sebagai TDW

Hanya Ade beda nasib dengan Dudung yang berpangkat Jendral dan menjabat KSAD. Justru karena pernyataan plagiatnya perihal ‘ Tuhan Bukan Orang Arab versi TSK DR. Ade Armando, alih-alih Dudung malah menjadi sosok korban ?

Dampak dari aksi Dudung pada video podcast menimbulkan reaksi dari Habib Bahar Bin Smith/ HBS melalui narasi sebagai wujud kritik yang disampaikannya pada ruang privat atau momen khusus yakni saat kondisi Beliau HBS berceramah yang hakekatnya dapat dimaknai sekaligus sebagai bentuk ungkapan nesehat dari seorang da’i / penda’wah yang materi substansialnya menyampaikan ” Haram mempersamakan atau menyekutukan Allah Tuhan yang Maha Pencipta dengan Mahluk Manusia yang diciptakanNYA” dan materi kritik merupakan dawah amarmaruf tentu soal penyampaiannya dengan pola atau cara dan gaya bahasa yang pada setiap individu memiliki karakter atau ciri khas tersendiri, dan dari kesemua lokasi dan ceramah serta isi ceramah bila dihubungkan dengan faktor hukum positif, maka materi yang disampaikan HBS. Termasuk situasi dan kondisi sebuah rangkaian peristiwa atau perbuatan yang konstitusional.Namun anehnya koq bisa HBS dijadikan sosok terlapor oleh si Pelapor seorang dari ( individu ) masyarakat ? lalu bagaimana bisa koq Penyidik justru menindak lanjuti laporan sehingga mengeluarkan SPDP/ Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Perkara. Oleh sebab hukum jika dikomparasi dengan bukti emperis terkait objek hukum perkara yang bermateri pokok perkara ‘ Tuhan Bukan Orang Arab ‘ dengan status Subjek Pelapor dan juga Korban Subjek Pelapor ( masyarakat ) yang sebenar benarnya menurut hukum yang lalu pada kenyataannya timbulkan reaksi ( HBS ) dengan dilakukan melalui cara – cara konstitusional dan termasuk komparasi yang juga mencakup atau dihubungkan dengan objek perkara yang sama dan dihubungkan dengan status hukum dimana Ade Armando ( status terlapor pada 2015 ) sudah berstatus TSK sejak 2017, lalu Subjek Hukum Dudung dihubungkan dengan objek perkara yang eama dilakukan oleh TSK Ade Armando dengan subjek Hukum HBS.nampak jelas penerapan dan tindakan hukumnya akan overlapping dan amat berbeda

Analisa terhadap objek hukum dan subjek hukum yang ada pada gejala proses penegakan hukum ini antara Dudung, Ade Armando dan HBS merupakan analisa objektif karena disertai bukti empiris, atau analisa komparasi melulu berdasarkan fakta berikut sejumlah data

Selanjutnya apakah Kapolri akan serius untuk menjadikan Polri Promoter ( Profesional, modern dan Terpercaya ) sehingga tidak menjadikan HBS sebagai seorang tersangka atau sekedar lip service atau cita – cita Pada proses hukum ini cukup penyidik polri bersandar serta berpijak pada asas hukum berikut bukti emperis Objek Hukum Perkara yang menyangkut narasi video Dudung pada podcast serta dihubungkan dengan status TSK Ade Armando dan objek perkara yang ia Ade lakukan, maka dapat dimaknai secara nalar hukum bahwa tentunya jika Polri mengedepankan due proses dan asas equal ( bahwa setiap orang sama dihadapan hukum ) berdasarkan rule of law atau berlaku konstitusional SDPD akan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan/ atau Penyidikan kelak ( SP-3 ) terhadap HBS. atau apakah Penyidik akan praktekan model sungsang yang identik dengan pola eksepsionalime dengan pola ” abuse of power mirip show of force ” hingga menjadikan ” HBS TSK yang dirinya laksana sebuah Baliho yang dicedarai namun tak berdaya ? “. Jangan sampai Polri sebagai aparatur penegak hukum memenjarakan orang yang tidak bersalah.

Semua prediksi bisa saja terjadi, Wallahu’alam

Baiknya kita tunggu Drama Penegakan Hukum setelah tayangan berikut proses Berita Acara Pemeriksaan HBS tepatnya hari Senin, 3 Januari 2022 di Markas Kepolisian Polda Jawa Barat