Tindaklanjuti Panggilan KPK, PRIMA Bawa Tambahan Barang Bukti Dugaan Bisnis Tes PCR Pejabat Negara

Tak Berkategori

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/12/2021).

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal menyampaikan, kedatangan dirinya ke lembaga antirasuah itu untuk memenuhi panggilan dalam rangka tindaklanjut atas laporan dugaan keterlibatan pejabat negara dalam bisnis tes PCR.

Sebelumnya, KPK telah dua kali mengirimkan surat tanggapan kepada Dewan Pimpinan Pusat PRIMA. Lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu meminta PRIMA untuk memberikan keterangan tambahan dalam menguatkan laporan sebelumnya.

“Jadi kedatangan kami tadi membawa barang bukti yang diminta oleh KPK melalui dua surat yang dilayangkan kepada DPP PRIMA,” ujar dia.

Namun, kata Alif, Tim Penelaah Kasus KPK tidak berada di tempat saat pihaknya datang. Jadi, KPK berjanji akan melakukan penjadwalan ulang penyerahan barang bukti dan data tambahan tersebut.

“Barang bukti yang kami bawa, salah satunya kwitansi PCR, ini menjelaskan bahwa, walaupun sesuai dengan SE Pemerintah, tapi tidak menghilangkan aura bisnis PCR. Ada perbedaan harga antar maskapai penerbangan dengan penyedia jasa tes PCR di luar bandara,” tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum PRIMA, Mangapul Silalahi mengungkapkan, selain barang bukti kwitansi itu, pihaknya juga sudah menyiapkan tambahan dokumen yang sangat kuat terkait bisnis tes PCR.

“Selain ada bukti kwitansi PCR, ada tambahan dokumen yang sangat kuat, yang nantinya akan kami sampaikan kepada KPK,” ucapnya.

Ia berharap, pertemuan ulang dengan Tim Telaah KPK nanti sudah bisa mengambil kesimpulan final. Sehingga KPK sudah bisa memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bisnis tes PCR tersebut.

“Kami berharap setelah nanti bertemu dengan tim telaah KPK, tidak ada alasan lain bagi KPK, selain memanggil pihak-pihak yang selama ini telah menjadi pembicaraan di publik,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News