Jenderal ini Bela Said Didu: yang Asal Kasih Mandat PIK 2 ke Swasta Harus Dibuntungin!

Proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) harus memenuhi tiga kriteria. Yakni, kriteria dasar, strategis dan operasional. PSN harus mempunyai nilai strategis yang mengangkat harkat hidup orang banyak, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Penegasan itu disampaikan mantan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen (Purn) Tri Tamtomo menyikapi sengkarut proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dimasukkan dalam PSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Baca lagi itu isi Perpres PSN. Ada tiga hal yang harus menjadi kriteria PSN. Paling kanan itu kriteria operasional. Kemudian kriteria strategis dan dasar. Di PIK 2, ini sudah dikaji atau belum?” tanya Tri Tamtomo.

Mantan anggota Komisi I DPR RI ini menyesalkan aparat keamanan yang memeriksa pihak yang membela warga masyarakat korban PIK 2. Dalam hal ini pihak kepolisian sempat memanggil mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

“Said Didu hanya meminta tiga kriteria PSN itu dipenuhi atau belum di PIK 2? Apakah kriteria dasar, operasional, strategis sudah dipenuhi di PIK 2? Sekarang jangan lagi petugas keamanan super power main asmot, asal comot. Yang menghalangi PSN PIK 2 tangkap! masukkan bui! Enak saja loe. Entar pensiun habis loe. Ini rakyat jadi bingung,” tegas Tri Tamtomo dalam Diskusi Kebangsaan Indonesia Today (25/11/2024).

Tri Tamtomo juga menyebut upaya menarik-narik Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) dalam polemik PIK 2 sebagai sebuah kekonyolan.

“Saya tidak mengoreksi pemerintah, tetapi sebagai anak bangsa saya terpanggil. Ini sampai ribut-ribut. Said Didu yang didukung ‘emak-emak’ menyuarakan suara masyarakat, dituding membuat masalah. Sehingga, Apdesi juga ditarik-tarik. Ini sudah konyol. Said Didu hanya menyuarakan apa yang terjadi di lapangan. Di sisi lain, jangan lagi ada yang menyatakan pengembang salah. Mana ada sih pengembang yang mau tekor? Ini karena dikasih angin. Dikasih aturan boleh melakukan kegiatan di situ (PIK 2). Yang salah siapa?” tanya Tri Tamtomo.

Menurut Tri Tamtomo, secara keseluruhan PSN diatur dalam enam Perpres, mulai dari 2016 sampai 2023. Di mana pelaksana PSN seharusnya adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga melibatkan Badan Usama Milik Daerah (BUMD). Sehingga, jika PIK 2 penanggungjawab otoritas adalah tunggal, hampir dipastikan pihak yang membuat dan memberikan kekuasaan kepada pihak swasta pihak yang paling bersalah.

Lebih jauh mantan Sekretaris Bappenas ini mengingatkan bahwa di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam penyusunan kajian proyek strategis nasional melibatkan Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan, ATR BPN, dan Bappenas.

“Apakah pelibatan empat kementerian yang dulu begitu hebat di era SBY, oleh Mulyono (Jokowi) diteruskan? Atau keluar Perpres dulu baru jalan? Di era SBY, dilemparkan dulu baru keempat kementerian diminta duduk bersama untuk membuat kajian. Jika menurut nomenklatur yang ada, PIK 2 ini agak tumpang tindih. Saya tidak lihat prosesnya seperti apa, tetapi tolong dilihat kriteria dasar, strategis, dan operasional. Kedua, apakah pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai BUMD terlibat? Kalau pengembang PIK 2 berdiri sendiri, yang salah pemberi mandat di lapangan. Yang kasih mandat itu harus dibuntungin!,” beber Tri Tamtomo.

Secara khusus Tri Tamtomo berharap Presiden Prabowo Subianto memastikan para pembantunya tidak menjadi pecundang yang hanya mementingkan urusan kelompok ataupun partainya. “Pembantu presiden harus mempunyai jiwa pejuang, petarung dan bukan pecundang. Yang punya jiwa pecundang geser, singkirkan, evaluasi dalam 100 hari! Ini yang yang bikin rusak republik ini! Jangan lagi partai pemenang menghalalkan segala cara untuk melakukan satu kegiatan di lapangan dengan bilang: ‘saya atas nama ini itu’. Rakyat lama-lama geli. Kalau rakyat ditekan terus, lama-lama mbludak,” pungkas Tri Tamtomo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News