Diperoleh informasi mengenai perijinan penyelenggaraan Munas XI ORARI Lanjutan pada tanggal 11-12 Desember 2021 di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, yang berindikasi adanya kesalahan ketidakcermatan dan ketidaktelitian pihak Polresta Bengkulu dalam menelaah pemberian ijin penyelenggaraan kegiatan tersebut, adapun masalah tersebut mendapat respon dari Gerakan Banteng Milinel Anti Korupsi, Gerakan Mahasiswa NU Cegah Korupsi, Laskar Muslimin Berantas Korupsi, Front Mahasiswa Bongkar Korupsi dan juga Poros Rawamangun, dengan bersurat ke Kapolri, demikian disampaikan Abdullah Fernandes Ketua Gerakan Banteng Milenial Anti Korupsi kepada awak media, Kamis, 16/12/2021 di Jakarta.
“Ya, hari ini, kami menyampaikan surat ke Kapolri untuk mempersoalkan masalah pemberian surat ijin oleh Kapolresta Bengkulu Munas XI ORARI Lanjutan di Kota Bengkulu, tanggal 11-12 Desember 2021, karena kami menduga pemberian surat ijin tersebut terdapat kejanggalan yang berimplikasi makin meruncingnya konflik di internal ORARI, pasca Munas XI ORARI dihentikan oleh polisi,”ungkap Abdullah Fernandes Ketua Gerakan Banteng Milenial Anti Korupsi.
Menurut Abdullah Fernandes, dari informasi yang kami peroleh menyebutkan penyelenggaraan Munas XI ORARI Lanjutan di Kota Bengkulu, telah mendapatkan ijin dari Kapolresta Bengkulu, Kombespol Andy Dady.SIK dengan alasan untuk merespon permintaan dari ORARI Daerah Bengkulu tertanggal 6 Desember 2021, padahal lazimnya suatu kepanitiaan penyelenggaraan kegiatan berskala Nasional, maka sepatutnya kepanitiaan tersebut mendapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan Organisasi di tingkat Nasional, begitu pula dengan masalah tersebut, semestinya kepanitiaan penyelenggaraan Munas XI ORARI Lanjutan juga mendapatkan Surat Keputusan dari ORARI Pusat, padahal ternyata ORARI Pusat tidak mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukkan Kepanitiaan Penyelenggaraan Munas XI ORARI kepada Pengurus ORARI Daerah Provinsi Bengkulu.
“Padahal sebenarnya sebagai aparat kepolisian yang sekarang memiliki motto Polri yang “Presisi”, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, sepatutnya tidak memberikan ijin penyelenggaraan kegiatan yang tidak diatur di dalam AD/ART ORARI, dan berpotensi terjadinya konflik internal ORARI yang semakin meruncing,” tukas Abdullah Fernandes.
Sementara itu, menurut Darul Muclis Ketua Laskar Muslimin Berantas Korupsi, adanya kejanggalan pemberian ijin terhadap penyelenggaraan kegiatan apa yang dinamakan sebagai Munas XI ORARI Lanjutan tersebut, dirinya bersama rekan-rekan kalangan Milineal yang gandrung dengan kegiatan Radio Amatir tersebut, menduga adanya perilaku kolusi atau diduga adanya gratifikasi antara panitia pelaksana (Orda Bengkulu) yakni pengurus ORDA Bengkulu yang tidak ditunjuk oleh ORARI Pusat, dengan pihak kepolisian setempat, pasalnya kegiatan Munas XI ORARI itu sudah dihentikan polsek Setiabudi, namun ternyata digelar lanjutannya di kota Bengkulu, dengan mendapatkan ijin dari Kapolresta Bengkulu, mestinya Polresta Bengkulu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polres Metro Jakarta Selatan, dan juga bertanya dengan ORARI Pusat, apakah layak Munas XI Lanjutan diberikan ijin atau tidak.
“Ya, karena itulah kami mohon kepada Kapolri agar segera memeriksa Kapolresta Bengkulu, Kombespol Andy Dady.SIK dan sekaligus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya kami sangat berharap agar Mabes Polri mengeluarkan surat klarifikasi dan sekaligus pembatalan ijin penyelenggaraan Munas XI ORARI lanjutan di Kota Bengkulu tersebut, dikarenakan berindikasi terjadinya pelanggaran prosedur administrative dan mengabaikan azas kepatutan dan kepatuhan, tidak patut acara tersebut diselenggarakan karena berpotensi memperpanjang konflik internal ORARI, sedangkan kegiatan tersebut juga mengabaikan azas kepatuhan karena acara tersebut tidak patuh terhadap AD/ART ORARI.”pungkas Darul Muclis Ketua Laskar Muslimin Berantas Korupsi.
(* Tony Suprapto)