Tim Advokat: Dakwaan JPU Terhadap Munarman dengan Pidana Terorisme Penuh Rekayasa

Tak Berkategori

Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuh rekayasa dalam dakwaannya terhadap Munarman dalam pidana terorisme.

“Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan secara cermat, jelas dan lengkap keterhubungan antara tindakan yang dilakukan oleh klien kami dengan tindak pidana terorisme,” kata tim Advokat Munarman dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (15/12/2021).

Peristiwa dakwaan dibuat sedemikian rupa, seolah-olah ada kaitan dengan Munarman sebagai penggerak, perencana, bermufakat jahat, percobaan, atau pebantuan dalam perbuatan pidana terorisme, tanpa merujuk peristiwa mana, kapan kejadiannya peristiwa tersebut.

“Karena kontruksi dakwaan mengaitkan dengan Pasal 7 sebagai tindak pidana utamanya,” ungkapnya.

Tim advokat mengatakan, tidak adanya keterhubungan antara tindakan Munarman dengan pidana terorisme dalam konstruksi surat dakwaan penuntut umum. “Segala tuduhan terhadap Klien kami salah alamat atau error in persona,” paparnya.

Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sudah mengangkangi Hak Asasi Manusia Manurman oleh karena dalam prinsip asas non retroaktif seseorang tidak boleh dituntut atas hukum yang berlaku surut.

“Kami berharap kepada majelis hakim sebagai ujung tombak penegakan keadilan untuk klien kami hakim akan memutuskan Klien Kami Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Rechtsvelvolging),” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News