Pemindahan Ibu Kota Negara Hanya Keinginan Elit Negeri

Uncategorized

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) hanya kepentingan elit negeri baik yang ada di eksekutif dan legislatif.

“Kesepakatan pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR itu menguatkan dugaan, pemindahan IKN untuk mengakomodir kepentingan elit daripada rakyat. Elit yang dimaksud disini adalah eksekutif dan dan partai pendukung pemerintah,” kata Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (11/12/2021).

Mayoritas fraksi di DPR yang mendukung pemindahan IKN itu juga berasal dari partai pendukung pemerintah. Fraksi di DPR ini akan dijadikan stempel untuk memuluskan keinginan para elit tersebut dengan target selesai awal 2022.

“RUU IKN inisiatif dari eksekutif. Hal ini mengindikasikan pemindahan IKN memang lebih dominan keinginan pemimpin (elit) daripada rakyat,” jelasnya.

Kata Jamiluddin, pemindahan IKN semakin elitis karena Presiden Jokowi yang menetapkan lokasi IKN baru. Jokowi setelah meninjau Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, akhirnya memutuskan lokadi IKN baru seluas 180 ribu hektar di perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Di lain pihak, rakyat hingga sekarang belum pernah ditanyakan apakah setuju IKN dipindahkan. Rakyat juga tidak pernah ditanya di mana lokasi IKN yang baru.

“Rakyat tiba-tiba dikejutkan, lokasi IKN yang baru sudah ditetapkan. Cara penetapan lokasi IKN ini layaknya seperti di zaman kerajaan saja. Saat raja ingin memindahkan ibu kota kerajaannya, sang raja pun meninjau beberapa lokasi. Kalau sang raja merasa cocok, ia pun mengeluarkan titah dengan menetapkan lokasi ibu kota kerajaannya yang baru. Raja merasa itu haknya, dan rakyat harus ikut titah sang raja,” paparnya.

Tapi Indonesia sekarang menganut demokrasi. Presiden tidak bisa seperti raja mengeluarkan titah pemindahan IKN. UUD 1945 yang diamandemen juga tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk menetapkan IKN baru, termasuk lokasinya.

“Karena itu, kalau negeri ini masih merasa menganut demokrasi, pemindahan IKN dan penetapan lokasinya seharusnya mendapat persetujuan dahulu dari rakyat,” pungkasnya.