Sebut tak Ada Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan, Mantan Anggota DPR: Jokowi tak Paham Putusan MK

Uncategorized

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut tidak ada pasal UU Cipta Kerja yang dibatalkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan inkonstitusional menunjukkan mantan Wali Kota Solo itu tidak faham keputusan MK.

“Jokowi bingung, katanya tak ada pasal yg dibatalkan. Jokowi salah pun ia tak tahu. Apalagi benar. Putusan MK itu memakai kata revisi (perbaikan total). Bukan amandemen (perbaikan sedikit). Makanya tidak ada pasal yang salah. Melainkan salah semua,” kata mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman di akun Twitter-nya @jokoediP, Ahad (5/12/2021).

Djoko mengatakan, percuma menjelaskan putusan MK ke Jokowi karena tidak paham undang-undang. “Putusan MK itu glondongan, semua. Tak ada guna menjelaskan ke Jokowi. Ijazahnya saja tak jelas. Mana ngerti dia ilmu peraturan perundang-undangan (gezetsgebung wicsenscaf),” jelasnya.

Tak ada UU Omnibus Law di UU No 12/2011 atau PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Itu yang dilanggar Baleg DPR. “Ya cacat semuanya: inkonstitusional. Jadi, UU yang ada harus memenuhi syarat UU PPP. Omnibus Law tak memenuhi PPP. Cacat seluruhnya, glondongan,” papar Djoko.

Kata Djoko, di permenko ekuin dalam tim Omnibus Law itu terdapat 12 rektor universitas bergensi papan atas yang ahli dalam bidang hukum. “Hanya Anies yang komplain dicantumkan tanpa izin. Rektor ini sudah diracuni sehingga bikin UU saja mereka salah dan tidak becus,” ujar Djoko.