Aktivis Malari 74: 12 Rektor yang Terlibat Satgas Omnibus Law Jadi Pelacur Intelektual

Uncategorized

2 Rektor mulai dari ITB, UGM hingga Universitas Sam Ratulangi menjadi pelacur intelektual karena menjadi anggota Satgas Omnibus Law yang ikut menghasilkan UU Cipta Kerja di mana diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“UU Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional MK padahal ada 12 Rektor dari berbagai universitas yang menjadi anggota Satgas Omnibus Law. Ini menunjukkan 12 Rektor itu menjadi pelacur intelektual dan membungkus akademis untuk kepentingan pemilik modal,” kata aktivis Malari 74 Salim Hutadjulu kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (30/11/2021).

Kata Salim, harusnya para rektor menolak bergabung dalam satgas Omnibus Law. “Setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional maka terlihat rektor yang bergabung satgas Omnibus Law tidak bermoral,” jelas Salim.

Salim mengatakan, rektor harus menunjukkan sikap independen dan mempunyai keberpihakan ke rakyat. “Omnibus Law Cipta Kerja ditolak mahasiswa, buruh dan rakyat Indonesia,” kata mantan tahanan politik era Soeharto ini.

Ada 12 rektor dari perguruan tinggi negeri dan swasta masuk dalam anggota Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) untuk Konsultasi Publik Omnibus Law. Satgas membantu penyusunan RUU Omnibus Law, yang wujudnya berupa UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober lalu.

Ke-12 rektor yang menjadi anggota Satgas Omnibus Law itu masing-masing dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Paramadina, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanuddin, Universitas Mulawarman, Universitas Udayana, dan Universitas Sam Ratulangi.

Ke-12 rektor itu termasuk dari 127 anggota Satgas Omnibus Law, yang juga berasal dari perwakilan kementerian/lembaga dan pengusaha. Satgas ini diketuai oleh Ketua KADIN Rosan Roeslani dan diisi delapan wakil ketua.