Hukum di Indonesia terbeli taipan atas keputusan MA membebaskan perusahaan sawit pembakar hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) seluas 2.600 hektare dari gugatan Rp 935 miliar.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada www.suaranasional.com, Rabu (10/11/2021). “Keputusan MA itu melukai rasa keadilan rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Kata Muslim, taipan telah mengendalikan lembaga hukum sehingga bisa semauanya saja termasuk merusak lingkungan. “Komisi Yudisial jangan hanya diam saja atas keputusan MA itu,” papar Muslim.
Ia tidak banyak berharap kepada DPR untuk memanggil MA yang telah memberikan putusan tersebut. “DPR hanya bagian dari penguasa dan diduga sewaktu pencalonan didanai para taipan,” ujar Muslim.
MA menolak kasasi jaksa atas kasus kebakaran hutan lahan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) seluas 2.600 hektare. Alhasil, perusahaan sawit inisial KS tetap bebas dari tuntutan ganti rugi kebakaran hutan sebesar Rp 935 miliar.
Kasus bermula saat terjadi kebakaran besar di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat pada Agustus 2019. Aparat penegak hukum bergerak dan membawa kasus ini ke ranah pidana. Duduk sebagai terdakwa KS dan Direktur PT KS.