Politikus Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka KPK dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.
Azis yang jadi tersangka, pernah menyetujui pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
“Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain menurut Menkopolhukam,” kata Azis dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021), seperti dilansir dari Antara.
Ia meyakini, pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai faktor dalam memutuskan kebijakan tersebut.
Azis mengatakan, bagi pihak FPI yang keberatan dengan keputusan pemerintah tersebut, dapat menempuh jalur hukum seperti mengajukan ke ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Terkait dengan keberatan pihak FPI terhadap keputusan pemerintah, Azis mengatakan bahwa hal itu bisa melalui jalur hukum yang berlaku, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Langkah tersebut, menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, sangat tepat agar tidak ada kegiatan berkumpul fisik pada masa pandemi yang berdampak pada peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.