Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak demokrasi berpendapat terhadap para santri tahfidz Al Qur’an yang menutup telinga ketika ada suara musik.
“Ia punya hak demokrasi untuk berpendapat di ruang publik. Bukan karena dia stafsus Presiden kemudian tidak boleh,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Rabu (15/9/2021).
Kata Ngabalin, Diaz Hendropriyono sebagai staf khusus tidak ada larangan mengemukan pendapatnya. “Bukan karena dia stafsus Presiden kemudian tidak boleh,” kata Ngabalin.
Ngabalin menekankan, seni bukan sesuatu yang haram di tengah peradaban Islam, selama tak membuat lalai dalam mengingat Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT.
“Karena kalau semua itu menjadi terbuai dari mengingat Allah SWT, karena dengan menikmati musik dll, itu bukan berarti orang kafir atau murtad, tidak begitu. Islam menghargai itu semua,” beber Ngabalin.
“Jadi kalau Mas Diaz berpendapat seperti itu sah sah saja itu, tidak perlu ada yang menyerang. Dan tidak ada juga masalah orang berpendapat, toh masing-masing orang punya pernyataan yang berbeda, pungkasnya.