Get All-40 pemilik merek dagang cairan lubricant anti karat optimis memenangkan gugatan terhadap WD 40 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. WD 40 Manufacturing Company bermarkas di USA, San Diego California 92133
“Saya sangat optimis majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Get All-40 terhadap WD 40. Dari sejak awal proses gugatan menemukan fakta-fakta hukum Get All-40 sebagai pemenangnya,” kata Ketua Aliansi Peduli Pedagang Jakarta (APPJ) Jay Abdullah kepada www.suaranasional.com, Rabu (15/9/2021).
Menurut Jay, Get All-40 tidak menyalahi hak cipta hal ini dibuktikan keputusan HKI yang mengabulkan gugatan Get All-40 dan menerbitkan kembali sertifikat baru. “Justru tidak beroperasinya Get All-40 merugikan semua kalangan. Ini menyangkut kehormatan bangsa dan negara,” papar Jay.
Jay mengatakan, WD 40 di Indonesia menghambat perkembangan produk dalam negeri dan ini sama saja merugikan dan menzalimi UMKM di Indonesia.
“Apalagi Presiden Jokowi pun menghimbau tentang produk dalam negeri yang harus dikedepankan karena bersumber dari karya anak bangsa kita sendiri,” ujar Jay Abdullah.
Kata Jay, masyarakat Indonesia pun berharap Get All-40 memenangkan gugatan terhadap WD 40. “Masyarakat ingin Get All-40 memenangkan gugatan sehingga ekonomi Indonesia tumbuh kembali,” jelasnya.
Kuasa hukum Benny Bong selaku pemilik dari Get All-40, Djamhur SH dan partner mengutarakan, kliennya dirugikan secara materiil dan immateriil oleh WD 40. “Kurang lebih 4 tahun tidak bisa menjual produk sehingga sangat merugikan klien kami,” paparnya.
Djamhur mengutarakan, Komisi Banding Merk pada Juli 2020 sudah menerbitkan sertifikat Get All-40 dinyatakan tidak sama dengan WD 40, adapun angka sama yang tertera adalah spesifikasi bukan terkait dengan merk.
Merujuk dari kutipan pakar hukum Prof. Sudargo Gautama SH bahwa melihat suatu merk haruslah melalui keseluruhan, bukan dengan cara melihat persamaan warna ataupun kemiripan nama saja, bahkan dulu terjadi yurisprudensi mahkamah Agung RI nomor 2451K/pdt/ 1987 bahwa antara merek “SELUTE” dengan merek “ROYAL SELUTE” tidak memiliki persamaan,” ujar Djamhur.