Kartu vaksin digunakan syarat masuk tempat ibadah merupakan ikhtiar dalam mengatasi menyebarnya Covid-19.
“Kami saya setuju masuk tempat ibadah harus yang sudah divaksin dalam arti memiliki kartu vaksin,” kata Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim dalam pernyataannya kepada www.suaranasional.com, Kamis (12/8/2021).
Menurut Nur Khalim, syarat kartu vaksin masuk tempat ibadah bukan tindakan yang memusuhi agama. “Saat ini ada narasi yang menyesatkan dengan menyebut syarat kartu vaksin memasuki tempat ibadah merupakan memusuhi agama bahkan Islam,” paparnya.
Kata Nur Khalim, persyaratan kartu vaksin memasuki tempat ibadah sama ketika Arab Saudi mensyaratkan vaksin untuk umrah atau ibadah haji. “Arab Saudi saja mengikuti aturan agar Covid-19 tidak menyebar. Ini masyarakat Indonesia yang mempunyai sumbu pendek langsung mengaitkan bermacam-macam persyaratan masuk tempat ibadah menggunakan kartu vaksin,” jelas Nur Khalim.
Ia mengatakan, tokoh-tokoh agama harus berperan dalam menyadarkan umatnya untuk divaksin. “Saya bersyukur tokoh agama sudah bersatu mendukung vaksin,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah membolehkan warga masuk tempat ibadah dengan syarat menggunakan kartu vaksin.
“Kami melakukan uji coba di beberapa sektor, salah satunya rumah ibadah,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (10/8/2021)
Luhut menjelaskan bahwa mulai tanggal 10 Agustus masyarakat sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan syarat kapasitas 25 persen dan jemaah yang hadir harus sudah vaksin.
“Kapasitasnya hanya 25 persen atau maksimum 20 orang dan sudah vaksin,” ujar Luhut.