PPKM Level 4 Diperpanjang, Rakyat Mati Penyakit atau Mati Perut Melilit

Tak Berkategori

Kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 membuat rakyat mati disebabkan penyakit atau mati perut melilit.

“Rakyat terjepit dalam dua pilihan yang sulit yaitu mati oleh penyakit atau mati karena perut melilit karena tak punya duit,” kata Pemerhati Politik dan KebangsaanM Rizal Fadillah kepada www.suaranasional.com, Senen (26/7/2021).

Menurut Rizal, kebijakan PPKM berbagai level membuat rakyat tetap tercekik. “Pertanyaannya akan diperpanjang lagikah setelah itu ? atau akan dimainkan level-levelnya menjadi naik ke level 5 atau turun ke level 3 atau kembali menjadi darurat ? Tidak jelas,” ungkapnya.

Rizal mengatakan, Presiden telah menetapkan dan memperpanjang PPKM tanpa kejelasan detail pertimbangan dan alasan klasifikasi tingkatan.

“PPKM ini adalah program pembatasan yang dinilai tidak matang dan terkesan cicilan atau eceran. Dasar hukum penetapannya sangat kabur,” jelas Rizal.

PPKM tanpa dasar hukum, kata Rizal karena Undang-Undang tidak mengenal nomenklatur PPKM Darurat atau PPKM Level 4. Akibatnya adalah bahwa konsekuensi dari pelanggarannya tidak memiliki landasan hukum yang kuat baik sanksi administrasi ataupun pidana. Sederhananya kebijakan ini ilegal.

PPKM Darurat ternyata hanya berdasar hukum pada Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 dan PPKM level 4 Instruksi Mendagri No. 22 tahun 2021. Semestinya jika merupakan implementasi dari Undang-Undang haruslah dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Ruang lingkup PPKM ternyata memiliki spektrum yang luas dan bersifat lintas Kementrian.

“PPKM eceran seperti ini menciptakan kondisi ketidakpastian tentang kewajiban Pemerintah. Berbeda dengan Karantina Wilayah yang jelas, baik dasar hukum maupun konsekuensi kewajiban Pemerintahnya. PPKM Darurat atau PPKM Level 4 dapat menciptakan iklim otoritarian. Pemaksaan kepada rakyat tanpa dibarengi pemenuhan hak-hak rakyat yang berimbang atau memadai,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News