Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan PPKM Level 4 dalam menanggulangi Covid-19 jangan mempidanakan masyarakat. Peraturan untuk melindungi masyarakat.
“Inti peraturan untuk melindungi masyarakat bukan mempidanakan masyarakan termasuk Kepgub PPKM Level 4,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Amir mengingatkan pernyataan Anies bahwa masyarakat melanggar prokes karena terdesak kebutuhan. “Petugas yang ada di bawah harus bisa menerjemahkan pernyataan Anies bahwa dalam menjalankan PPKM Level 4 melalui Kepgub harus melindungi masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti masyarakat Jakarta yang baru menerima bansos padahal pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021. “PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 tapi bantuan dari Pemprov DKI baru diberikan akhir-akhir ini, mestinya sejak awal ada PPKM Darurat Pemprov DKI langsung memberikan bantuan berupa sembako maupun uang,” jelas Amir.
Selain itu, Amir mengatakan, pemerintah melanggar konstitusi dengan tidak menerapkan UU Kekarantinaan ketika terjadi Pandemi Covid-19. “Istilah PSBB, PPKM Darurat tidak ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dalam menghadapi pandemi. Konstitusi kita hanya mengatur istilah lockdown dengan dasar hukum UU Kekarantinaan Kesehatan,” paparnya.
Konsekuensi pemerintah menerapkan UU Kekarantinaan Kesehatan dalam menghadapi Covid-19, kata Amir, rakyat diberi jaminan kehidupan dalam sehari-hari.