Mantan Anggota DPR: HRS Mau Dihabisi, Dihalangi 6 Syuhada

Tak Berkategori

Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi target pembunuhan aparat kepolisian namun bisa diselamatkan enam pengawalnya yang meninggal di tangan korps berbaju coklat di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.

HRS mau dihabisi, dihalangi oleh 6 syuhada yang didor oleh polisidi KM50. Mereka diawasi oleh mobil land cruisher,” kata mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman di akun Twitter-nya @djoked2.

Kata Djoko Edhi, terbunuhnya enam pengawal HRS merupakan pembunuhan terencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. “Jadi, jelas pelanggaran HAM berat,” jelasnya.

Pembunuhan di KM50 itu adalah unlawful killing, itu kata Koalisi Masyarakat Sipil yang berpusat di YLBHI, ada 49 organisasi hukum kredibel. Mereka sudah tak salah. Mereka meminta pengusutan secara UU No 26 itu, yakni TPF (tim pencari fakta) independen.

Djoko Edhi mengatakan, Komnas HAM bekerja untuk pemerintah. Belum pernah bekerja utk hukum. “Tengok akhir dari pelanggaran HAM 22 Juni, penembakan di depan Bawaslu, 9 tewas, 3 anak-anak, tak ada akhirnya. Dibentuk Tim di situ ada Komnas HAM, menguap ke udara,” paparnya.

Komnas HAM dalam faktanya adalah pelindung pemerintah dalam pelanggaran HAM. Maka semua pelanggaran HAM oleh Komnas HAM dimasukkan sebagai Pelanggaran HAM tidak berat. “Belum satupun yang pelanggaran HAM Berat. Karena itu, UU No 26 tentang Pelanggaran HAM tak pernah dipakai,” pungkasnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News